Berita Nasional Terkini
Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Malang, Bawa Pistol Air Gun Saat Beraksi
Dua tersangka curanmor ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya berinisial MB (41) dan ZA (20)
TRIBUNKALTIM.CO- Dua tersangka curanmor ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keduanya berinisial MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kejadian curanmor itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) pukul 02.30 WIB.
"Awalnya, kedua tersangka saling bertemu di daerah Lumajang. Setelah itu, mereka berdua berboncengan naik sepeda motor Honda Vario, masuk wilayah Kota Malang untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/10/2021).
Setelah berkeliling, akhirnya mereka menemukan sasaran. Yaitu sepeda motor Honda Beat nopol N-5210-ABR, milik Nuraini Susanti, warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru yang diparkir di teras depan rumah.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Balikpapan Bawa Kabur Motor ke Kukar, Pakai Modus Menginap
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu, Berawal dari Mengungkap Kasus Curanmor
Baca juga: Waspada Modus Kunci Palsu, Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk Polisi
Melihat kondisi telah sepi, tersangka MB langsung bergerak mencuri motor tersebut. Sedangkan tersangka ZA, bertugas memantau kondisi sekitar.
"Anggota kami yang saat itu sedang melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, mendapatkan informasi tentang adanya curanmor tersebut. Anggota pun langsung mendatangi lokasi kejadian," jelasnya.
Saat di lokasi kejadian, kedua tersangka masih beraksi di rumah korban. Sehingga, anggota Reskrim melakukan pemantauan dari jauh.
Setelah kabur membawa motor milik korban, petugas langsung bergerak mengejar kedua tersangka hingga di Jalan Raya Singosari.
"Sesampainya di Jalan Raya Singosari, anggota berhasil memepet laju sepeda motor salah satu tersangka hingga terjatuh. Saat salah satu tersangka akan menolong temannya yang terjatuh, anggota langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Namum saat akan ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol air gun jenis revolver dan FN.
"Sebelum tindakannya itu membahayakan, anggota kami langsung melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) bagian kaki tersangka berinisial MB," bebernya.
Setelah berhasil diamankan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Yaitu satu kunci T, enam anak mata kunci T, dua buah anak kunci, satu kunci L, pistol air gun revolver berikut enam peluru gotri, dan satu pistol air gun jenis FN berikut satu peluru gotri.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, diketahui kedua tersangka juga telah mencuri sepeda motor di wilayah Sukun dan Kedungkandang.
"Motor curian tersebut, dijual tersangka di daerah Jember dan Lumajang. Untuk pistol air gun, didapat dari temannya. Dan tersangka menggunakan air gun itu, untuk menakuti-nakuti korban sekaligus melindungi diri saat ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Polres Bontang Ungkap Komplotan Curanmor, Dua Tersangka Masih di Bawah Umur dan Satu Residivis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor-1.jpg)