CPNS 2021

INTIP Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Baru Masuk, Mulai Rp 1,5 Juta Hingga Rp 5,9 Juta

Besaran gaji PNS untuk diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara saat apel pagi. Intip besaran gajis CPNS dan PPPK 2021 yang baru masuk. 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji PPPK

Terkait besaran gaji untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," jelas Paryono.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Bupati Paser Pastikan Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Taat Prokes

Berikut daftar gaji PPPK menurut peraturan terkait.

Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved