Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Subsidi Air PDAM Selama 3 Bulan, tak Perlu Bayar untuk Tagihan Bersyarat

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, akan memberikan subsidi pembayaran tagihan air pelanggan Perumda Tirta Tuah Benua

Editor: Budi Susilo
HO/PDAM KUTIM
Rilis Pemberian Subsidi Tagihan Air Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, akan memberikan subsidi pembayaran tagihan air pelanggan Perumda PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim.

Subsidi tersebut diberikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalam rilis resmi bertajuk Pemberian Bantuan Keringanan Pembayaran Tagihan Air Pelanggan PDAM TTB di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah Kutai Timur akan menyampaikan pers rilis kepada TribunKaltim.co pada Senin (4/10/2021). 

Baca juga: Bersama Pertamina, PDAM Kutim Bangun IPA di Sangkima, Ini 3 Desa yang akan Teraliri Air Bersih

Baca juga: PDAM Kutim Targetkan 5.000 Sambungan

Baca juga: Selama Ramadhan, PDAM Kutim Pastikan tak Ada Penghentian Distribusi Air

"Yakni terkait dengan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air pelanggan di perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Tuah benua Kutai Timur," ujarnya, Senin (4/10/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan selama 3 bulan bagi pelanggan PDAM tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh Pemkab Kutim.

Sebelumnya, Pemkab juga pernah memberikan subsidi terhadap pelanggan di golongan masyarakat berpenghasilan rendah dengan waktu yang sama yakni 3 bulan.

Orang nomor satu di Kutim tersebut memaparkan, pemberian subsidi ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi.

Baca juga: Distribusi Air PDAM Kutim Terganggu, Alat Floating Intake Ditemukan Nyaris Tenggelam

Sekitar bulan Juli, Agustus, sampai menjelang pertengahan September kemarin di Indonesia gelombang kedua Covid-19.

"Sehingga membuat pemerintah untuk melakukan beberapa rekayasa dalam rangka membantu masyarakat," ucapnya.

Total biaya subsidi yang didapatkan pelanggan adalah Rp 600 ribu.

Sehingga Bupati meminta agar pelanggan dapat memanfaatkan subsidi ini dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: PDAM Kutim Lakukan Ujicoba One Day Service, Begini Skema Teknisnya

Pelanggan yang mendapatkan subsidi dapat mengalihkan biaya subsidi tersebut kepada kegiatan konsumsi yang bernilai produktif.

Jadi dialihkan ke hal yang produktif, tidak hanya sekedar konsumsi yang selesai pada saat itu saja.

"Misalnya bisa dialihkan menjadi tambahan modal usaha," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved