Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Subsidi Air PDAM Selama 3 Bulan, tak Perlu Bayar untuk Tagihan Bersyarat

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, akan memberikan subsidi pembayaran tagihan air pelanggan Perumda Tirta Tuah Benua

Editor: Budi Susilo
HO/PDAM KUTIM
Rilis Pemberian Subsidi Tagihan Air Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Senin (4/10/2021). 

Pada kesempatan yang sama, Direktur PDAM TTB Suparjan mengungkap bahwa Pemkab Kutim menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Miliar untuk program sosial pemberian subsidi ini.

Baca juga: PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur akan Gratiskan Pembayaran Air, Simak Jadwalnya

Namun secara teknis, PDAM melakukan pencairan subsidi dengan pola penagihan perbulan sesuai dengan nilai yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

"Misalnya pelanggan harus bayar air Rp 150 ribu, jadi ya segitu juga yang kita tagihkan kepada pemerintah," ucap Suparjan.

Ia menegaskan jika tagihan bernilai di bawah Rp 200 ribu, maka pelanggan tidak perlu membayar alias gratis, sedangkan tagihan yang bernilai di atas Rp 200 ribu, maka pelanggan cukup membayar sisa.

Kendati demikian, Suparjan menekankan subsidi ini berlaku bagi pelanggan yang tidak memiliki tunggakan pembayaran.

Bagi pelanggan yang menunggak diharuskan untuk melunasi pembayaran terlbih dahulu sebelum menerima subsidi tagihan air.

"Pelanggan yang memiliki tunggakan di bulan sebelumnya, agar menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved