Protes Warga Desa di Kutim
Karena Alasan UU Omnibus Law, Satpol PP Kaltim Sulit Razia Kendaraan Angkutan Batubara dan Sawit
Dalam penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas.
Sebab setiap kali lakukan tindakan hukum, para pelaku masih saja melakukan aksinya.
Terkadang antara aparat penegak hukum maupun supir truk pun seringkali kucing-kucingan saat melakukan tindakan.
Hal tersebut juga dirasakan Satpol PP Kalimantan Timur.
Melalui Kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim, Selasa (5/10/2021) mengatakan, bahwa pihaknya seringkali melakukan tindakan hukum bersama kepolisian dan beberapa instansi terkait.
Hanya ketika melaksanakan razia para pelaku seringkali bersembunyi. Hanya tersisa kendaraan seperti truk yang disita oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032
"Namun kadang-kadang mereka melihat kami razia mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," ucapnya.
Apalagi lanjutnyam dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law membuat semua beberapa perda dianggap tidak berfungsi.
Contohnya saja perda yang diminta masyarakat yaitu perda nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dimana dalam UU Omnibus Law menyebut memperbolehkan jalan umum digunakan untuk kendaraan angkut batubara maupun sawit.
"Itu yang ada di perda tahun nomor 10 tahun 2012 itu, hanya sekarang ini bertentangan dengan UU Omnibus Law, itu kan memberikan kemenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur terus menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu lalang angkutan batubara dan sawit.
Mereka menyebut jika kendaraan tersebut merusak jalan desa.
Para warga pun mendatangi Kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021). Mereka meminta agar kasus tersebut segera diusut. Sekaligus meminta saran apakah ada undang-undang yang dapat memberikan sanksi kepada supir angkutan batubara dan sawit tersebut.
Narahubung aksi Buyung Marajo mengatakan warga menuntut pemerintah terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan
"Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit," ucap Buyung Marajo.
Dalam Pada pasal 6 (1) menyebut setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Di poin kedua (2), setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Lalu di poin ketiga (3), menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Saat ini mereka sedang bertemu dengan perwakilan Satpol PP Kaltim. Mereka mengeluarkan aspirasinya agar pihak Satpol PP menindak sesuai perda yang disebutkan oleh warga.
Baca juga: Akhirnya Polisi Hentikan Kasus Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Mahakam, Ada Komitmen Pemilik Kapal
Berikut beberapa permintaan warga Long Bentuq.
1. Bahwa kendaraan (truck) yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. S, PT. K, dan PT. H dan/atau milik warga menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. SW.
2. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT. H berdampak pada kerusakan jalan umum.
3. Bahwa dengan kondisi jalan umum yang rusak, maka berdampak pada terganggunya aktivitas harian dan mobilitas masyarakat sehingga mempengaruhi kualitas perekonomian dan kualitas hidup Pengadu dan warga Long Bentuq. (*)