Protes Warga Desa di Kutim
Warga Long Bentuq Kutai Timur Sebut Jalan Rusak Capai Puluhan Kilometer
Warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021).
Mereka meminta agar pemerintah menindaklanjuti kendaraan pengangkut sawit yang melintas jalan desa.
Atas kegiatan tersebut menyebabkan akses menuju desa itu rusak. Untuk itu warga meminta Satpol PP segera menindaklanjuti.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Perda no 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Perwakilan warga menceritakan awal mula kejadian tersebut. Valentina Hong selaku perwakilan warga mengatakan kejadian bermula pada tahun 2008.
Dimana pada tahun tersebut kegiatan perkebunan sawit mulai bergeliat di area desa Long Bentuq.
Baca juga: Karena Alasan UU Omnibus Law, Satpol PP Kaltim Sulit Razia Kendaraan Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit
Namun lambat laun warga desa mulai resah karena truk pengangkut sawit lalu lalang di jalan desa.
Atas kegiatan tersebut menyebabkan jalan rusak parah. Atas kerusakan jalan itu, beberapa warga yang ingin jalan ke luar ataupun masuk desa harus berhati-hati.
Dikarenakan banyak lubang ukuran kecil hingga besar menganga. Bahkan beberapa titik rusak parah sehingga tidak dapat dilewati kendaraan pribadi.
Ia mengatakan setelah hujan turun jalan yang rusak parah itu berlumpur. Sehingga jalan susah sekali dilewati.
Mau tidak mau pengemudi pun harus menginap dikarenakanan takut melintas karena kondisinya yang parah.
"Jalannya itu berlubang, mungkin berlebihan kanuatannya itu. Berlubang hujan. Mereka tetap ngotot lewat akhirnya tambah dalam lubang itu, kemudian berlumpur. Aktivitas kami keluar desa jadi terhambat," ucapnya.
Kondisi tersebut mencapai puluhan kilometer. Bahkan warga telah melaporkan hal tersebut ke beberapa perusahaan yang ada di kawasan tersebut. Namun hingga kini perusahaan tidak memberikan respon.
"Sudah lama, sudah tidak terhitung lah kami protes. Tidak ada reaksi dari pihak perusahaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Warga Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur mengadu ke Satpol PP Kalimantan Timur, Selasa (5/10/2021). Para warga minta agar perusahaan sawit yang melintas segera ditindaklanjuti Pemerintah.
Baca juga: YLBHI Samarinda Harap Kasus Jalan Rusak di Long Bentuq Kutim Segera Diusut Pemerintah
Sebab jalan tersebut rusak dikarenakan kendaraan berat melintas di area tersebut. Kuasa hukum sekaligus direktur YLBHI Samarinda Fathul Huda mengatakan pemerintah sebaiknya bertindak tegas atas keresahan warga.
Sebab pemerintah memiliki payung hukum untuk menindak tegas perusahaan tersebut. "Kami meminta ini segera ditindaklanjuti terkait pelanggaran perda ini. Karena kita tidak akan menerima rencananya yang disampaikan tadi kalau sudah ada perda yang baru, nanti baru ditindaklanjuti," ucap Fathul Huda.
Ia menilai meskipun adanya UU Omnibus Law tidak membuat perda yang ada langsung mati begitu saja.
Sebab perda yang ada pun bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat khususnya di kawasan Kalimantan Timur
"Karena di UU jalan saja ada sanksi kalau mau kita tarik ke atas hingga PP nya pun, itu juga ada pengaturan sepwrti ini yang mendelegasikan ke pemerintah daerah untuk mengatur sendiri penggunaan jalan. Jalan umum maupun jalan khusus," tuturnya.
Sementara itu, General Manager License & Corporate Social Responsibility PT SAWA, Angga Rachmat Perdana mengaku baru mendapatkan informasi terkait laporan warga ke kantor satpol PP. Ia saat ini belum memberikan respon terkait laporan warga Long Bentuq.
"Baru dengar kabar ini tapi sebentar ada pertemuan," ucapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon. (*)