CPNS 2021

LENGKAP Daftar Gaji CPNS 2021 & PPPK Bila Lulus, Total Penghasilan Lulusan SMA Bisa Kalahkan Sarjana

Cek daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
CPNS 2021 - Ilustrasi. Cek daftar gaji CPNS 2021 dan PPPK 2021 bila lulus, penghasilan lulusan SMA ternyata bisa kalahkan Sarjana. 

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021.

Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Dalam rekrutmen ASN tahun ini, posisi sipir penjara di Kementerian Hukum dan HAM menjadi formasi yang paling banyak dibuka dari sisi jumlah formasi.

Jumlah formasi penjaga tahanan pada tahun ini yakni sebanyak 3.879 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat. Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di ratusan rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang ada di 34 provinsi di Indonesia.

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS setiap tahun dengan jumlah pendaftar terbanyak, mengingat jumlah formasi yang dibuka juga cukup besar.

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima sipir penjara (gaji sipir penjara)?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan.

Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka sipir penjara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar 2.022.200 per bulannya.

Selain itu, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan kinerja sipir penjara

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.

Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkum HAM setiap bulannya bisa memperoleh take home pay minimal Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama setelah diangkat menjadi PNS (gaji sipir penjara).(*)

Berita tentang CPNS 2021 Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved