CPNS 2021

Menyoal Maraknya Penipuan Modus Lolos CPNS dan PPPK 2021, BKN Tegaskan Siapapun Tidak Bisa Membantu

Menanggapi maraknya berita penipuan modus lolos CPNS 2021, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf memberikan imbaunnya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti CPNS) menggunakan komputer atau sistem CAT di Kantor BKN, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Maraknya aksi penipuna berkedok lolos PNS atau PPPK 2021, BKN beri ketegasan. 

Sementara itu, hingga 4 Oktober 2021, BKN merilis 10 nilai tertinggi oleh peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru dari masing-masing instansi yang dilamar.

Untuk hasil nilai tertinggi SKD CPNS diraih oleh peserta yang melamar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan skor 510.

Baca juga: Gadis ini hasilkan Rp 12 miliar dalam 28 hari dengan cara ini
Advertisement by
Disusul peserta dari Kementerian ATR/BPN skor 501, Kementerian Luar Negeri skor 501, Pemerintah Kabupaten Pringsewu skor 501, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara skor 500.

Berikutnya, BKN dengan skor 499, Kementerian Komunikasi dan Informatika skor 499, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang skor 499, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan skor 498, dan Kementerian Perindustrian skor 498.

Untuk 10 nilai tertinggi seleksi kompetensi PPPK Non-Guru diraih peserta yang melamar di Pemerintah Kabupaten Sambas skor 659, Pemerintah Kota Tangerang Selatan skor 658, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya skor 649, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur skor 645, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur skor 644.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Subang skor 644, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan skor 631, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) skor 630, Pemerintah Kabupaten Kupang skor 622, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya skor 621.

Baca juga: CEK Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Kabupaten Termuda di Kaltim, 1.013 Pelamar Berebut 369 Formasi

Ingin Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Yuk, Perhatikan Ketentuannya Berikut Ini

Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai sejak Kamis (2/8/2021) lalu dan masih dilaksanakan hingga kini.

Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), hingga tes wawasan kebangsaan (TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Bupati Paser Pastikan Tes SKD Seleksi CPNS 2021 Taat Prokes

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved