Berita Nasional Terkini

Bawa Kabur Mobil di Showroom di Tangerang, Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap Polisi

Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap aparat Polres Kota Tangerang Selatan setelah sempat buron.

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi- Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap aparat Polres Kota Tangerang Selatan setelah sempat buron. Ia merupakan polisi gadungan yang membawa kabur mobil dari showroom. 

TRIBUNKALTIM.CO- Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap aparat Polres Kota Tangerang Selatan setelah sempat buron.

Ia merupakan polisi gadungan yang membawa kabur mobil dari showroom.

AIP melakukan penggelapan empat unit mobil mewah di salah satu showroom, kawasan Jalan Pajajaran Pacuan Kuda 6, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku AIP sempat berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP untuk menarik simpati sang pemilik showroom.

“AIP melakukan pembelian mobil sebanyak 4 unit tanpa membayar. Bahkan diketahui, mobil-mobil itu dijual oleh tersangka ke Jawa Tengah,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKPB. Iman Imanuddin dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (7/10/2021)

Baca juga: Tentara Gadungan Lakukan Penipuan di Bali, Dua WNA Asal Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi

Baca juga: Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan di Tegal Cabuli Korbannya hingga Hamil 5 Bulan

Baca juga: Dikira Kena Tilang, Motor Kawasaki KLX Milik Pemuda Asal Handil Malah Dibawa Kabur Polisi Gadungan

Iman menjelaskan, modus yang digunakan AIP adalah membeli mobil di showroom tersebut secara kontan.

Namun, tersangka AIP kembali mendatangi showroom untuk melakukan transaksi jual beli mobil berikutnya, tapi tidak melakukan pembayaran.

Dalam pengembangan kasus penggelapan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh unit mobil, tiga di antaranya mobil mewah bermerek Toyota Alphard.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas adalah seragam dinas Polri dengan pangkat AKBP saat menangkap pelaku di Tegal, Jawa Tengah pada Juli 2021.

“Saat menangkap AIP, kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Penangkapan dilakukan oleh tim di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada bulan Juli 2021 lalu,” tambah Iman.

Aparat Polres Tangerang Selatan mengecek identitas pelaku di Polda Metro Jaya terkait AIP yang mengaku anggota kepolisian berpangkat AKBP.

Setelah dicek tidak ditemukan data anggota atas inisial AIP.

Menurut Iman identitas itu digunakan AIP untuk mengelabui pihak pemilik showroom agar tidak menaruh curiga.

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Janda Desa di Bogor, Kenal via Sosial Media Lalu Bawa Kabur Mobil Korban

“Kami juga sudah melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya, ternyata tersangka bukan anggota kepolisian,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved