Berita Nasional Terkini
Bukan Menunggu, Novel Baswedan Skak Balik KPK yang Minta Bukti Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam
Bukan menunggu, Novel Baswedan skak balik KPK yang minta bukti Azis Syamsuddin punya 8 orang dalam
TRIBUNKALTIM.CO - Novel Baswedan menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin usai dirinya tak lagi menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Novel Baswedan menyebut politikus Golkar tersebut punya 8 orang dalam.
Informasi tersebut, menurut Novel Baswedan sudah disampaikannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Belakangan, KPK melalui jubirnya, Ali Fikri meminta pihak-pihak yang memiliki bukti 8 orang dalam Azis Syamsuddin menyampaikan langsung ke KPK.
Namun, Novel Baswedan justru memberikan jawaban menohok terhadap KPK yang meminta bukti tersebut.
Diketahui, Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya sudah dipecat dari KPK per 30 September lalu.
Baca juga: Aksi Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs Direspon MAKI, Pengamat Beber Perkuat Temuan TWK Komnas HAM
Baca juga: Dibuang KPK Akibat TWK, Novel Baswedan Cs Mau Direkrut Polri, Listyo Sigit Kantongi Restu Jokowi
Baca juga: Bela Novel Baswedan CS, BEM SI Ultimatum Jokowi Kembalikan 56 Pegawai KPK, Beri Waktu 3 x 24 Jam
Mereka yang dipecat disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul KPK Minta Pihak yang Tahu Info Bekingan Azis Melapor, Novel: Wewenang KPK Bukan Tunggu Diberi Bukti, KPK meminta pihak yang memiliki informasi soal delapan orang dalam eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di KPK untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK manyarankan agar pihak-pihak yang memiliki informasi tersebut jangan hanya berbicara.
Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.
Nantinya, KPK memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021), dilansir Tribunnews.com.
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.
Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.
Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.
Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.
"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya."
"Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," ujarnya.
Sindiran Novel Baswedan
Menanggapi pernyataan tersebut, penyidik senior KPK yang baru diberhentikan, Novel Baswedan ikut buka suara.
Melalui akun Twitter pribadi-nya, Novel Baswedan meminta KPK dan Dewan Pengawas jemput bola mencari informasi tentang delapan orang dalam Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah itu.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," tulis Novel di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Namanya Dituding Bekingi Anies Baswedan dari Pemeriksaan KPK, Novel Baswedan Blak-blakan
Novel bersikukuh orang dalam Azis Syamsuddin nyata di KPK.
Dia pun berharap dugaan itu tidak dilupakan.
"Yang jelas Robin (mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) enggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.
Sebelumnya, Novel menyebut pihaknya dan beberapa penyidik lain yang disingkirkan KPK adalah yang pertama mengungkap kasus suap terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Novel juga mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
Sayangnya, laporan Novel dan rekan-rekan yang disingkirkan KPK tidak jalan.
Justru, KPK menunjuk tim lain untuk penyidikannya.
"Yg ungkap kasus ini adl tim sy bersama dgn tim lain yg semuanya disingkirkan dgn TWK.
Saya juga sdh laporkan masalah tsb ke Dewas tp tdk jalan.
Justru KPK spt takut itu diungkap & melarang tim kami utk sidik kasus tsb dgn menunjuk tim lain utk penyidikannya," kata Novel, dalam cuitannya.
Terungkap di BAP Saksi
'Orang dalam' di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara.
Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: INI 2 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK karena Korupsi, Terbaru Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial.
Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" lanjut jaksa.
"Iya pak," kata Yusmada.
Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK kepada Azis Syamsuddin.
Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis.
Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.
"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (*)