Berita Samarinda Terkini

Mengurus SIM di Samarinda Tidak Pakai Sertifikat Vaksin, Cek Syarat dan Ketentuannya

Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda, pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi warga saat uji praktek permohonan SIM di Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muncul narasi di masyarakat Kota Samarinda, pembuatan SIM dan perpanjangan harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat.

Namun ternyata, hal ini tidaklah benar (hoaks).

Sertifikat vaksin kini telah menjadi syarat wajib kegiatan pada sektor-sektor yang diizinkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.

"Tidak Ada (Hoaks), belum ada rencana masyarakat yang sudah divaksin sebagai syarat permohonan membuat SIM atau perpanjangan," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Senin (11/10/2021) hari ini.

Syarat dan ketentuan sendiri sudah diatur, termasuk pada masa PPKM, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021, kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dibatasi sesuai level PPKM di tiap daerah.

Baca juga: Ingin Mengurus SIM? Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan jika Diurus Sendiri, Lebih Murah Lho

Baca juga: Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks

Baca juga: Satlantas Polres Kukar Luncurkan Aplikasi E-Form SIM Kukar, Urus SIM secara Online

Adapun kontak hotline informasi, penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa diakses di nomor ini 082160725000, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas Satpas Polresta Samarinda.

Atau bisa melalui media sosial Facebook @satpas samarinda , Instagram @polantassamarinda dan email satpas.samarinda@yahoo.com

Syarat, ketentuan dan biaya pembuatan atau perpanjangan SIM baru bisa disimak di artikel ini.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru :

1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A, SIM C dan SIM D pemohon usia 17 tahun
- SIM B I pemohon usia 20 tahun
- SIM B II pemohon usia 21 tahun
- SIM A UMUM pemohon usia 20 tahun
- SIM B I UMUM pemohon usia 22 tahun
- SIM B II UMUM pemohon usia 23 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta keterangan lulus tes psikologi rekomendasi UR Dokkes Polresta Samarinda, yang terletak di gedung bulog sebelum Polresta Samarinda.

Baca juga: Hari Pertama Urus SIM Wajib Lulus Uji Psikologi di Balikpapan, Lembaga Ini pakai Metode Daring

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo (warna dan ukuran bebas)
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
c. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tes psikologi (Surat keterangan UR Dokkes Polresta Samarinda)
d. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
e. Biaya Administrasi SIM
f. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
- Untuk biaya pembuatan SIM :
*SIM A Rp. 120.000 
*SIM C Rp. 100.000 
*SIM B I Rp. 120.000.
*SIM B I UMUM Rp. 120.000 
*SIM B II Rp. 120.000
*SIM B II UMUM Rp. 120.000.
*SIM C Rp. 100.000.
*SIM D Rp. 50.000.

- Untuk biaya perpanjangan SIM :
*SIM A Rp. 80.000.
*SIM A UMUM Rp. 80.000.
*SIM B I Rp. 80.000.
*SIM B I UMUM Rp. 80.000.
*SIM B II Rp. 80.000.
*SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
*SIM C Rp. 75.000.
*SIM D Rp. 30.000.

Ketentuan pelayanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved