Berita Nasional Terkini

Setelah Dipecat dari KPK, Nasib Mantan Pegawai Jualan Nasgor, Bertani hingga Terima Tawaran Polri

Kabar terbaru terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara terhormat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaa

Editor: Ikbal Nurkarim
(Ist) Tribunnews.com
Tigor merupakan korban tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan pada 30 September 2021. 

Ia mengakui, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Polri untuk membahas perekrutan tersebut.

Namun, ia mengaku belum mendengar ada mantan pegawai KPK yang menerima tawaran tersebut.

"Kalau pertemuan memang ada, tapi soal pegawai sudah menerima saya belum dengar," ujar Rasamala ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Sepanjang pengetahuannya, proses rekrutmen masih dalam tahap penyusunan konsep hukum.

Menurutnya, para eks pegawai KPK bakal menentukan sikap apabila segala hal mengenai mekanisme perekrutan dirampungkan.

"Karena yang saya pahami ini masih proses dan menyusun konsep hukumnya dulu, baru bisa memutuskan ya," kata Rasamala.

Ia pun mengungkapkan, hingga kini ke-57 mantan pegawai KPK masih terus intensif melakukan komunikasi antarsatu sama lain.

"Kalau internal 57 intensif terus berkomunikasi," jelasnya.

Ada Mantan Pegawai KPK yang Terima Tawaran Polri

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sebagian 57 eks pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Ramadhan menuturkan informasi itu diterima setelah pihaknya bertemu perwakilan 57 eks pegawai KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah ada perwakilan dari mereka dan sebagian dari mereka juga akan menerima apa yang ditawarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: 57 Pegawai KPK Harap Selesaikan Rekomendasi Ombusman dan Komnas HAM

Ramadhan menjelaskan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Khususnya terkait posisi yang akan ditempati oleh 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved