Berita Nasional Terkini
Tak Tinggal Diam Dituduh Nazi, Yusril Skak Anak Buah AHY di Demokrat, Bongkar UU Hitler di Zaman SBY
Tak tinggal diam dituduh Nazi, Yusril Ihza Mahendra skak anak buah AHY di Partai Demokrat, bongkar UU Adolf Hitler di zaman SBY
Sebab, jika mengacu pada omongan Benny soal pola pikir Hitler, maka ada campur tangan negara dalam gugatan AD/ART Demokrat.
"Tiba-tiba saya sekarang ini dituduh sebagai Nazi.
Itu bagi saya sesuatu yang agak mencengangkan jangan-jangan yang menuduh ini sama sekali tidak pernah belajar tentang Nazi, cuma dengar-dengar saja kata orang, kata orang, begitu," ucapnya.
"Jadi saya pikir ini mengada ngada saja karena saya tidak juga menguji ini dengan kehendak penguasa, pengusasa yang mana, Jokowi maksudnya?
Saya juga tidak menjadi bagian dari Jokowi, saya bukan orang pemerintah, saya berada di luar pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Yusril Gembira Hamdan Zoelva Jadi Lawan, Duel Kader PPB di Kisruh Demokrat, Sindir Jurus Dewa Mabuk
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Yusril tak Lazim
Gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA), masih menjadi sorotan publik.
Kini, kuasa hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva ikut buka suara menanggapi gugatan tersebut.
Menurut Hamdan, permohonan gugatan AD/ART tersebut tidak lazim.
Pasalnya, AD/ART bukan merupakan produk hukum, jadi norma hukum tersebut hanya mengikat anggota partai saja.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP."
"Tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Dari batasan itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik jelas bukan peraturan perundang-undangan sebab bukan norma hukum yang mengikat secara umum.
"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Hamdan menyebut AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara.