Mata Najwa

Video Pernyataan Polisi Diputar di Mata Najwa, Kenapa Korban Rudapaksa di Luwu Timur Batal Visum?

Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (13/10/2021) malam, memutar video konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan ayah rudapaksa

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Rezky Pratiwi, kuasa hukum korban tindak asusila di Luwu Timur saat manjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/10/2021). 

Rezky meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak perlu menunggu hasil pemeriksa lain untuk membuka kembali kasus itu.

Simak video selengkapnya:

Untuk diketahui, kasus dugaan ayah rudapaksa anak kandung di Luwu Timur adalah kasus lama sejak tiga tahun lalu.

Namun polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Kasus ini kemudian ramai kembali setelah viral di media sosial.

Baca juga: BABAK Baru Dugaan Rudapaksa di Lutim Viral, Istana Desak Polisi hingga Polri Terjunkan Tim Khusus

Spekulasi pun bermunculan dari publik hingga polisi dituding tak netral dalam menangani kasus ini.

Setelah viral, Mabes Polri kemudian membuka penyelidikan kembali terkait kasus tersebut.

Media massa dan sejumlah kalangan menyoroti hal tersebut lantaran belum adanya kepastian hukum terkait apa yang dialami korban.

Rezky Pratiwi selaku kuasa hukum korban mengatakan, bahwa saat ini korban sedang berada di tempat yang aman.

Korban sedang dalam proses menyesuaikan situasi terhadap pemberitaan yang sangat ramai.

Baca juga: Viral Kasus Tiga Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku, LBH, dan Polisi Angkat Bicara

Rezky Pratiwi menilai bahwa yang menjadi catatan penting dalam kasus tersebut adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap korban yang masih anak-anak tidak didampingi orangtua atau pendamping sosial maupun orang yang dipercaya korban.

"Jadi dalam pemeriksaan hanya ada polisi dan anak. Ini yang menurut kami sangat fatal karena akibatnya dalam berita acara fakta-fakta kejadian tidak terungkap utuh lengkap. Dan itu hanya dilakukan satu kali saja tanpa bantuan dari ahli atau pihak yang bisa memudahkan anak untuk menceritakan fakta-fakta tersebut. Kemudian ibu korban hanya diminta tanda tangan setelah proses itu selesai," beber Rezky Pratiwi di acara Mata Najwa, Rabu (13/10/2021).

(*TribunKaltim.co)

Baca Selanjutnya: Mata Najwa

Baca Selanjutnya: Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved