Mata Najwa
Video Pernyataan Polisi Diputar di Mata Najwa, Kenapa Korban Rudapaksa di Luwu Timur Batal Visum?
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (13/10/2021) malam, memutar video konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan ayah rudapaksa
TRIBUNKALTIM.CO - Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (13/10/2021) malam, memutar video konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan ayah rudapaksa anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam cuplikan video tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa setelah melakukan interview pada Senin (11/10/2021), ditemukan keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar kemaluan korban.
Atas dasar itu, pihak kepolisian meminta kepada korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar.
Baca juga: Di Mata Najwa, Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Ayah di Luwu Timur Ungkap Fatalnya Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Tema Mata Najwa Malam Ini 'Apa Iya #PercumaLaporPolisi', Sorot Kasus Viral Rudapaksa di Luwu Timur
Sempat disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Vale Sorowako.
Tetapi pada Selasa (12/10/2021), kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacara dengan alasan anaknya trauma.
Menanggapi pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, kuasa hukum korban Rezky Pratiwi membenarkan perihal pembatalan tersebut.
Rezky mengatakan bahwa penolakan itu dilakukan karena ia menganggap jika perkara harus dibuka dengan cara-cara yang memenuhi atau menjamin hak-hak dan perlindungan korban anak.
"Nah upaya kemarin itu kami lihat sangat teburu-buru dan tidak memperhatikan kondisi para anak saat ini," ucap Rezky Pratiwi di acara Mata Najwa seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: SP3 Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak Kandung di Sulsel Viral, Tagar Percuma Lapor Polisi Trending
Selain itu, menurut Rezky, bahwa fakta yang ditemukan oleh tim khusus Mabes Polri adalah keterangan dokter pada 6 Maret 2020.
Pada saat itu, diakuinya sudah meminta Polda Sulsel untuk memeriksa perkara itu.
"Kami sudah minta Polda untuk memeriksa dokter yang menangani para anak di rumah sakit di Sorowako. Ketika itu memang para anak selalu mengeluh kesakitan. Nah,baru terbuka sekarang ketika tim Mabes Polri mengkonfirmasi langsung ke dokternya, tapi tahun lalu ketika kita ajukan ke Polda Sulsel itu tidak dilakukan," ungkap Rezky Pratiwi.
Rezky meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak perlu menunggu hasil pemeriksa lain untuk membuka kembali kasus itu.
Simak video selengkapnya:
Untuk diketahui, kasus dugaan ayah rudapaksa anak kandung di Luwu Timur adalah kasus lama sejak tiga tahun lalu.
Namun polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kasus ini kemudian ramai kembali setelah viral di media sosial.
Baca juga: BABAK Baru Dugaan Rudapaksa di Lutim Viral, Istana Desak Polisi hingga Polri Terjunkan Tim Khusus
Spekulasi pun bermunculan dari publik hingga polisi dituding tak netral dalam menangani kasus ini.
Setelah viral, Mabes Polri kemudian membuka penyelidikan kembali terkait kasus tersebut.
Media massa dan sejumlah kalangan menyoroti hal tersebut lantaran belum adanya kepastian hukum terkait apa yang dialami korban.
Rezky Pratiwi selaku kuasa hukum korban mengatakan, bahwa saat ini korban sedang berada di tempat yang aman.
Korban sedang dalam proses menyesuaikan situasi terhadap pemberitaan yang sangat ramai.
Baca juga: Viral Kasus Tiga Anak Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku, LBH, dan Polisi Angkat Bicara
Rezky Pratiwi menilai bahwa yang menjadi catatan penting dalam kasus tersebut adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap korban yang masih anak-anak tidak didampingi orangtua atau pendamping sosial maupun orang yang dipercaya korban.
"Jadi dalam pemeriksaan hanya ada polisi dan anak. Ini yang menurut kami sangat fatal karena akibatnya dalam berita acara fakta-fakta kejadian tidak terungkap utuh lengkap. Dan itu hanya dilakukan satu kali saja tanpa bantuan dari ahli atau pihak yang bisa memudahkan anak untuk menceritakan fakta-fakta tersebut. Kemudian ibu korban hanya diminta tanda tangan setelah proses itu selesai," beber Rezky Pratiwi di acara Mata Najwa, Rabu (13/10/2021).
(*TribunKaltim.co)
Baca Selanjutnya: Mata Najwa
Baca Selanjutnya: Berita Nasional Terkini