Berita DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Lokasi Tambang PT Tiara Bara Borneo, Cek Pengendalian Lingkungannya

Anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi III melakukan tinjauan lapangan ke lokasi tambang batubara milik PT. Tiara Bara Borneo di kawasan Samarinda Ut

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Tinjauan lapangan Komisi III DPRD Kota Samarinda ke lokasi tambang milik PT. Tiara Bara Borneo terkait pengendalian lingkungan, Jum'at (15/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda dari Komisi III melakukan tinjauan lapangan ke lokasi tambang batubara milik PT. Tiara Bara Borneo di kawasan Samarinda Utara.

Sebanyak 8 orang anggota dewan Komisi III terlibat dalam tinjauan yang dilakukan pada Jumat (15/10/2021) siang.

Mereka mengunjungi lokasi tambang untuk melihat pelaksanaan pengendalian lingkungan dalam kegiatan tambang yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Sesampainya di lokasi, para wakil rakyat kota Samarinda itu bertemu dengan pihak perusahaan dan pengelola tambang yang mendampingi mereka melihat kondisi tambang terutama terkait pemenuhan kewajiban pengendalian lingkungan yang dilakukan di lokasi tambang.

Melalui Ketua Komisi III , Angkasa Jaya, memberikan beberapa catatan mengenai yang ia dan anggota Komisi III lainnya lihat di lokasi tambang seluas 500 hektare tersebut.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tanggapi UU Minerba, Hambat Kaltim Menindak Tambang Ilegal

Baca juga: Gubernur Isran Noor Beber Tambang tak Bertahan Lama Lagi, Saatnya Andalkan UMKM

Baca juga: DPRD Kukar Minta Aparat dan Pemerintah Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari

"Mereka memiliki satu open pick (bukaan tambang) saja baru 30 (hektare) yang dioperasionalkan, mereka memiliki stand pump untuk water treatment, tetapi kita harus konsultasi lagi dengan pihak terkait secara teknis apakah stand pump itu memenuhi persyaratan atau tidak," jelas Angkasa Jaya saat diwawancarai usai melakukan tinjauan.

Angkasa mengatakan pihak perusahaan telah melakukan reklamasi terhadap galian tambang yang telah tak berfungsi.

Secara teknis anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai dari segi pengendalian lingkungan telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kalau kategori (pengendalian lingkungan) nya cukup, baik, atau sangat baik saya belum memberikan komentar, karena data-data itu nanti kita uji lagi dengan teman-teman dari Walhi dan yang lainnya," tuturnya.

Tinjauan yang dilakukan oleh Komisi III ini sendiri merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat yang dilakukan sebelumnya dengan para perwakilan perusahaan tambang di Samarinda terkait dampak lingkungan yang diduga menyebabkan banjir di kota Samarinda.

Peninjauan lapangan ini guna mengumpulkan data dan mengamati pelaksanaan pengendalian lingkungan dan kelola lubang tambang oleh perusahaan tambang terkait. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved