CPNS 2021
Simak Ketentuan Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi SKB yang Bakal Diujikan
Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 kini masih pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
c. Tes kemampuan bahasa asing;
d. Tes kesehatan jiwa;
e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. Tes praktik kerja;
g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Nilai di Atas Passing Grade Tidak Serta-merta Lolos SKD CPNS 2021, Berikut Ketentuannya
Selain seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain.
Instansi daerah saat tes SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, tetapi jenis atau bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/aturan-nilai-peserta-skd-cpns-2021-yang-lolos-passing-grade-peserta-terpilih-ikuti-skb?page=all.