CPNS 2021

Simak Ketentuan Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi SKB yang Bakal Diujikan

Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 kini masih pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Editor: Diah Anggraeni
AFP/JUNI KRISWANTO
Untuk melanjutkan tahap berikutnya, nantinya peserta dengan nilai terbaik dan sesuai ketentuan yang akan dipilih. Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan. Apa saja itu? 

c. Tes kemampuan bahasa asing;

d. Tes kesehatan jiwa;

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

f. Tes praktik kerja;

g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga: Nilai di Atas Passing Grade Tidak Serta-merta Lolos SKD CPNS 2021, Berikut Ketentuannya

Selain seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain.

Instansi daerah saat tes SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, tetapi jenis atau bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/aturan-nilai-peserta-skd-cpns-2021-yang-lolos-passing-grade-peserta-terpilih-ikuti-skb?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved