Berita Nasional Terkini
Beri Suap Terbanyak ke Penyidik KPK, Rita Widyasari Hadir di Pengadilan, Juga Seret Azis Syamsuddin
Beri suap terbanyak ke penyidik KPK, Rita Widyasari hadir di Pengadilan, juga seret Azis Syamsuddin
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Kukar ( Kutai Kartanegara) Rita Widyasari kembali dihadirkan di Pengadilan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Rita dihadirkan sebagai saksi kasus dengan terdakwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, kasus Stepanus Robin Pattuju ini juga menyeret politikus Golkar Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Dalam sidang tersebut, Rita Widyasari disebut memberi suap terbanyak ke Stepanus Robin Pattuju.
Rita Widyasari yang juga merupakan politikus Golkar ini disebut memberi suap sebesar Rp 5,1 miliar.
Baca juga: Akhirnya Novel Baswedan Bongkar Dugaan Barang Bukti Hilang pada Kasus yang Libatkan Azis Syamsuddin
Baca juga: Bukan Menunggu, Novel Baswedan Skak Balik KPK yang Minta Bukti Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam
Baca juga: Profil Lodewijk Paulus yang Resmi Ditunjuk Golkar Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Sementara, Azis Syamsuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado juga memberi suap senilai Rp 3,5 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam dakwaan jaksa, Rita Widyasari diduga turut memberi suap Rp 5,197 miliar pada kedua terdakwa untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan pencucian uang.
“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (18/10/2021).
Selain Rita, Ali juga menyebut ada empat saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
“Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas,” ucap dia.
Adapun Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.
Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang Rp 525 juta.
Diketahui dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.
Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa juga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.
Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin
Peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ini?
Menurut keterangan saksi, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencari sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.
Saksi bernama Agus Susanto menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK, Heradian Salipi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/9/2021) lalu.
Dalam persidangan, Heradian Salipi menanyakan, "Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?"
"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut.
Agus baru kembali berkomunikasi dengan Robin Pattuju pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin Pattuju.
"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu," ucap Agus.
"Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita."
Maskur Husain adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.
Agus Susanto menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin sebagai permohonan bantuan untuk mencarikan jaminan bagi Rita Widyasari.
Baca juga: Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi, Firli Bahuri Berharap Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK Besok
"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," kata Agus.
Agus mengungkapkan, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.
"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi," ucap Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan, dirinya mengetahui hal itu dari pembicaraan antara Robin dan Maskur.
"Saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," ujar Agus.
Agus menceritakan, ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.
"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," kata Agus.
Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).
Juga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.
Rita Widyasari lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
Rita Widyasari sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020, yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita Widyasari dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.
Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Disebut Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Ada yang Ditutupi
Selain itu, Rita Widyasari menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (*)