Breaking News

Berita Nasional Terkini

Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan

Nasib dua polisi terdakwa pembunuh laskar khusus FPI di tol Jakarta-Cikampek, dijerat pasal penganiayaan.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM memeriksa kondisi mobil polisi yang membawa laskar khusus FPI 

Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Baca juga: Inilah Sosok Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, EPZ Perwira Berpangkat Ipda, Tewas Kecelakaan

Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim dalam sidang adalah M Arif Nuryanta, hakim anggota yaitu Suharno dan Elfian.

JPU dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri

Sorotan Aziz Yanuar

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespon perlakuan Polri ke tersangka unlawful killing yang menewaskan 6 laskar  khusus Front Pembela Islam ( FPI).

Aziz Yanuar lantas membandingkan sikap penyidik Polri terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz Yanar, polisi langsung menahan Imam Besar eks  FPI tersebut.

Beda halnya dengan dua tersangka dari polisi yang diduga melakukan unlawful killing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved