Berita Nasional Terkini
Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan
Nasib dua polisi terdakwa pembunuh laskar khusus FPI di tol Jakarta-Cikampek, dijerat pasal penganiayaan.
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Komnas HAM memeriksa kondisi mobil polisi yang membawa laskar khusus FPI
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.
Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (*)