Berita Nasional Terkini

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 1 November, Tempat Permainan Anak di Wilayah Level 2 Boleh Dibuka

Terbaru pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penyekatan jalan saat diberlakukan PPKM di Kota Balikpapan. PPKM level 1 hingga 4 kembali diperpanjang hingga 1 November namun ada pelonggaran salah satunya tempat permainan anak. 

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Tak hanya tempat permainan, Luhut mengatakan, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Oktober 2021 ke Daerah PPKM Level 1-4, Tak Perlu PCR Bila Sudah Vaksin Kedua

Ketentuan ini berlaku di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Selain pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan dan penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, pemerintah juga mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Baca juga: Vaksinasi Pengaruhi Leveling PPKM, Polres Malinau Jadwalkan Distribusi 2 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Baca juga: PPKM Level 2, Manasik Haji Secara Tatap Muka Mulai Dilaksanakan di Kukar

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved