Bantuan Sosial
Cukup KTP Saja, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id
Dikutip dari Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih akan disalurkan kepada masyarakat pada November dan Desember.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2021 ini.
Salah satunya bansos diberikan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Proses penyaluran dana bansos PKH ini per triwulan atau bertahap selama 3 bulan.
Bansos PKH telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 pada bulan Oktober 2021.
Baca juga: Lanjutkan Program Bansos pada Tahun 2022, Pemerintah Anggarkan Rp 74,08 T, Apa Saja yang Bakal Cair?
Dikutip dari Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih akan disalurkan kepada masyarakat pada November dan Desember.
Bansos PKH dapat dicairkan oleh masyarakat melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Cek daftar penerima dan status penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id cukup menggunakan KTP saja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu, tekan tombol "cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Kemensos Bakal Cairkan Bansos Rp 74,08 Triliun pada Tahun 2022, Berikut Rinciannya
Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Berikut kategori penerima dan besaran bansos PKH:
a. Ibu hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak usia dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
Baca juga: Siap-siap Masuk Rekening, Pencairan PKH Tahap 4 Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP Saja, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/20/cara-cek-bansos-pkh-tahap-4-periode-oktober-2021-di-cekbansoskemensosgoid-cukup-siapkan-ktp-saja?page=all.