Berita Balikpapan Terkini
Solar Subsidi di Balikpapan Diduga Dijual Lagi hingga Mengalir ke Tambang Ilegal
Solar subsidi diketahui mengalami kelangkaan, terutama di daerah Jawa.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
"Disini kan enaknya beli itu nggak dibatasi kalau liter-literannya. Cuma infonya kalau beli, sehari bolehnya sekali aja. Tapi saya sih nggak pernah nekat bawa kendaraan lain buat beli solar lagi, capek antrinya," cuap Deni terkekeh.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa sering habisnya suplai solar subsidi tersebut lantaran dugaan upaya penimbunan oleh sejumlah oknum. Kata dia, dari 8 ton solar jatah SPBU, dijual kembali hanya 5 ton.
Meski begitu, ia mengaku demikian hanya menjadi perbincangan di kalangan supir semata. Soal kebenarannya, Deni sendiri pun enggan membenarkan.
Namun tidak pada aliran solar subsidi yang mengalir pada aktivitas tambang ilegal. Deni membenarkan. Demikian ia alami saat tengah mengantri solar subsidi sebelum melakukan pengangkutan batu bara pada salah satu wilayah di Tenggarong, Kukar.
Beragam nasib solar subsidi yang nyaris tak termanfaatkan sesuai peruntukannya, pihak Pertamina sendiri masih hendak menyusuri.
"Kami masih mendalami supaya bisa jadi dasar untuk segera kami tindak langsung," ujar Susanto, saat dikonfirmasi Tribun Kaltim.
Namun begitu, pihaknya akan memberi sanksi jika ditemukan cukup bukti terhadap penyalahgunaan solar subsidi. Termasuk SPBU yang menyalurkan solar subsidi tak sesuai peruntukannya.
Susanto mengatakan, dalam aturan jelas tidak boleh. Menurutnya, untuk skala tambang legal pun dilarang mengkonsumsi solar JBT.
“Apalagi yang ilegal, tambah-tambah tidak boleh. Sektor pertambangan harus menggunakan solar industri sebagaimana aturannya," imbuhnya.
Karenanya, ia pun satu sisi menyerahkan pula terhadap penegak hukum lainnya jika memiliki temuan atas penyalahgunaan solar subsidi.
Pada intinya, lanjut Susanto, Pertamina mendukung penuh aparat berwajib untuk menindak apabila terbukti adanya penyelewengan.
"Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU bila terbukti tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Masyarakat yang ingin memberikan laporan terkait penyelewengan yang dilakukan oleh pihak SPBU dapat menghubungi call center pertamina di 135," tukas Susanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, ia belum menerima data terkait adanya penyelundupan solar subsidi, baik untuk dijualkembali maupun digunakan untuk tambang ilegal.
"Kita harus lakukan penyelidikan ke Pertamina. Solar itu peruntukannya kepada siapa, nanti akan kita tindaklanjuti juga melalui proses penyelidikan," tegasnya.
Dirinya menegaskan, terkait peruntukkan ke tambang ilegal, pelaku yang diamankan nantinya kemudian akan dijerat dengan UU Minerba.
"Tapi kita tetap mencoba mencari berupaya kita temukan kalo memang ada," tukas Yusuf. (*)