Berita Balikpapan Terkini

Solar Subsidi di Balikpapan Diduga Dijual Lagi hingga Mengalir ke Tambang Ilegal

Solar subsidi diketahui mengalami kelangkaan, terutama di daerah Jawa.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Ilustrasi antrian truk di SPBU di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada malam hari.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Solar subsidi diketahui mengalami kelangkaan, terutama di daerah Jawa.

Sebagian besar SPBU mulai menerapkan batas maksimal untuk pembelian khususnya solar bersubsidi.

Sementara di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, Pertamina belum mengeluarkan pernyataan soal kelangkaan tersebut.

Adapun semata menyampaikan bahwa ada kelebihan kuota yang disalurkan.

Baca juga: Kabar Solar Susah Dicari, Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM Seiring Turunnya Level PPKM

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Mobil Tangki Siluman Beli Solar Hingga Rp 2 Juta Setiap Kali Pengisian

Baca juga: Kelangkaan Solar, Asosiasi Angkutan Logistik Minta Solusi Walikota Samarinda

Diberitakan TribunKaltim.co, sebelumnya, pada periode Bulan Januari hingga September 2021 silam, Pertamina menggelontorkan solar subsidi atau Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sebesar 158.342 kiloliter dari batas kuota 157.489 kiloliter.

"Sehingga terjadi penyaluran melebihi kuota yang ditetapkan mencapai 1-2 persen," ujar Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) Kalimantan, Susanto August Satria.

Kelebihan penyaluran tersebut ditengarai permintaan solar yang cukup tinggi. Padahal seperti diketahui, sejumlah SPBU di Balikpapan pun telah membatasi batas pembeliannya.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, penggunaan solar bersubsidi pun turut dibatasi.

Baca juga: Kendaraan Pengetap Solar Terindikasi Ikut Antri di SPBU, Polisi Berjanji Lakukan Lidik

Sehingga untuk penggunaan skala besar, diarahkan untuk menggunakan solar non subsidi, seperti Dex Lite atau Pertamina Dex.

Namun berdasarkan penelusuran Tribun Kaltim di lapangan, pemanfaatannya tak sesuai dengan regulasi alias cenderung bergeser.

Mulai dari penyelundupan hingga penggunaan yang tak sesuai peruntukkannya.

Misalnya, digunakan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal maupun aktivitas tambang liar di sejumlah titik di Kalimantan Timur.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 M di DPMPTSP Kutim, Kejaksaan Negeri Periksa 35 Saksi

Hal tersebut diketahui saat awak Tribun Kaltim berbincang dengan salah satu pengemudi truk yang sering ikut antrian di salah satu SPBU di kawasan Balikpapan Utara.

Sebut saja, Iwan (43), bukan nama sebenarnya. Pada Tribun Kaltim, ia mengakui truk yang dikendarainya semata untuk membeli solar bersubsidi kemudian diperjualbelikan kembali.

Pria pengendara truk roda 6 tersebut mengklaim, dari solar subsidi yang dibeli seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.000 di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved