Berita Penajam Terkini

Rapat di DPRD PPU Batal karena Listrik Padam, Sudah Satu Bulan Menunggak Bayar

PT PLN Penajam melakukan penyegelan listrik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi gelap lantaran listrik padam di Gedung DPRD PPU, Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - PT PLN Penajam melakukan penyegelan listrik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara atau DPRD PPU pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Kontan saja, gedung DPRD PPU tidak memiliki listrik, karena menunggak tagihan listrik.

Tentu saja suasana di dalam gedung DPRD PPU terlihat gelap.

Pantauan TribunKaltim.co, suasana di dalam gedung DPRD PPU terlihat gelap gulita.

Baca juga: Banyak Pejabat Nonjob, DPRD PPU Bakal Panggil BKPDM

Baca juga: NEWS VIDEO DPRD PPU Lakukan Sidak di CPPHK Lawe-Lawe

Baca juga: Listrik Padam Berhari-hari di Pemkab PPU, Pelayanan Tanda Tangan Elektronik Disdukcapil Tertunda

Beberapa staf menunda beberapa pekerja karena listrik padam.

Selain itu, beberapa anggota DPRD PPU yaitu Zainal Arifin, Tohiron, Syarifuddin HR, Wakidi, dan Sudirman terlihat duduk bersama di kursi tamu yang berada di lantai satu gedung DPRD PPU dalam keadaan ruangan gelap. 

Diketahui mereka batal menggelar rapat karena kondisi listrik padam.

"Tadi mau rapat fraksi tapi gak jadi karena mati lampu, ini panas-panas," kata Anggota DPRD PPU Zainal Arifin, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Pertanyakan Kontribusi untuk PAD, DPRD PPU Sidak CPPHK di Lawe-Lawe

Menurut penuturan Zainal, PLN melakukan penyegelan dikarenakan DPRD PPU belum membayar tagihan listrik selama satu bulan.

"Mungkin kalau yang saya dengar belum bayar. Sebernya sih, aturan PLN katanya setiap tanggal 20 kalau tidak bayar ya ya seperti masyarakat lainnya, ya disegel," tuturnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR menyatakan bahwa pihak PLN cukup proposional.

Intinya PLN tidak ada membeda-bedakan antara masyarakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Retail Modern di Penajam Paser Utara Mulai Marak, DPRD PPU Pertanyakan Izinnya

"Artinyakan disini PLN proprosional ya. Jangan hanya masyarakat saja. Kita juga memberi contoh bahwa kita walaupun gedung rakyat, kalau memang terlambat membayar," ujarnya.

"Ya, silakan, saja kalau mau diputus atau segel gak jadi masalah," ujar Syarifuddin HR.

"Ini untuk contoh lah, jadi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara tahu, ternyata bukan masyarakat saja yang disegel jika terlambat bayar listrik, tapi gedung wakil rakyat juga," sambungnya.

Disebutkan Syarifuddin, DPRD PPU belum membayar tagihan listrik selama satu bulan sejumlah kurang lebih Rp 38 juta.

"Yang jelas dari sini sudah mengajukan beberapa kali pembayaran cuman belum ada pencairan," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved