CPNS 2021
Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat
Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran gaji, tunjungan serta hak cuti yang didapat PPPK 2021.
Bagi sebagian orang terutama yang mendaftar PPPK, mungkin masih bertanya-tanya terkait gaji ingga hak bagi yang lulus.
Berikut penjelasan soal gaji, tunjangan, hingga hak cuti bagi PPPK 2021.
Berikut merupakan gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK).
Hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK telah diumumkan.
Bagi Anda yang merupakan peserta PPPK yang lolos, akan mendapat beberapa hak sebagai pegawai.
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021 dari Passing Grade hingga Prasyarat SKB
Baca juga: LENGKAP! Berikut Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021: Passing Grade, Jenis Tes, hingga Syarat-syaratnya
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2021 di Kementerian PANRB Jaring Kalangan Profesional
Beberapa hak tersebut di antaranya gaji, tunjangan, serta cuti.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat, perlu diketahui, jumlah besaran gaji PPPK didasarkan pada masa kerja dan golongan.
Mengenai cuti, PPPK berhak mendapatkan cuti yang bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja saat ini.
Lantas, berapa besaran gaji, cuti, serta tunjangan yang akan diperoleh PPPK?
Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Gaji
Berikut besaran gaji yang berhak diperoleh PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I