Berita Penajam Terkini
Upaya Pencegahan Pidana Trafficking di PPU Tergantung Tingkat Pendidikan Masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut DP3AP2KB PPU menghadirkan seorang penasehat hukum atau konsultan hukum asal Kota Balikpapan, Nur'ain
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memberikan sosialisi tentang upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking di Aula Pemkab PPU, Senin (25/10/2021).
Dalam sosialisasi tersebut DP3AP2KB PPU menghadirkan seorang penasehat hukum atau konsultan hukum asal Kota Balikpapan, Nur'ain.
Dalam pemaparannya, Nur'ain mengatakan bahwa perdagangan orang telah menjadi bisnis kejahatan yang palingmenguntungkan dibadingkan dengan kejahatan terorganisir lainnya.
Dilanjutnya hal tersebut mengingatkan dalam perdagangan orang, manusia diperlakukan secara komoditi yang bisa didaur ulang, artinya korban diekploitasi, disiksa dan perlakukan tidak manusiawi berulang kali untuk meningkatkan keuntungan pelaku.
"Sama seperti ekploitasi terhadap pembantu rumah tangga, mereka dapat di jual kepuluhan majikan selama bertahun-tahun. Sebagai pembantu rumah tangga di paksa bekerja tanpa istirahat dan tanpa imbalan, dirampas paspornya sebagai cara untuk mengikat kebebasan bergerak korban dan ditempatkan dalam kondisi yang tidak manusiawi," kata Nur'ain.
Baca juga: DP3AP2KB PPU Sebut Warga Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Baca juga: Penjualan Air Kemasan Desa Labangka Barat Ditarget 60 Persen Dipasarkan di Pemkab PPU
Baca juga: Rapat di DPRD PPU Batal karena Listrik Padam, Sudah Satu Bulan Menunggak Bayar
Dilanjutkan Nur'ain pelaku dapat di katagorikan sebagai melakukan tindak pidana perdagangan orang maka seseorang atau kejadian tersebut, harus memenuhi paling tidak masing-masing satu unsur dari kriteria atau komponen utama yaitu proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman.
Selain itu, juga ada pemindahan dan penerimaan dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
"Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut) dan tujuan exploitasi.
Misalnya seseorang telah mnelakukan perekrutan dengan cara penipuan dengan maksud dan tujuan untuk pelacuran, maka orang tersebut di katagorikan melakukan tidank pidana perdagangan manusia," kata dia.
Disebutkan Nur'ain, adapun bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan orang yang sering terjadi di Indonesia diantaranya adalah Kerja paksa seks dan eksploitasi seks, pembantu rumah tangga dan kerja imigrasi.
"Nah kalau untuk penyebab terjadinya traffickinh yaitu kurangnya kesadaran, kemiskinan, keinginan cepat kaya, peran perempuan dalam keluarga, peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, jeratan hutang atau jeratan pekerjaan, kurangnya pencatatan kelahiran, kurang pendidikan, korupsi dan lemahnya penegakan hukum," sebutnya.
Adapun paya-upaya pencegahan trafficking diantaranya harus ada penataan atau pencatatan trafficking di Indonesia haik untuk tujuan domistik maupu luar neger. Meningkatkan pendidikan masyarakat khusunya pendidikan alternatif bagi anak-anak khususnya perempuan.
Baca juga: Festival Adat Nondoi di PPU Digelar, Sultan Paser: Kearifan Lokal Terjaga Dengan Baik
Meningkatkan pengetahuan masyarakat melaluinya pemberian informasi seluas-luasnya tentang tindak pidana perdagangan orang.
Serta mengupayakan adanya jaminan aksebilitas bagi keluarga khusunya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan.
"Upaya tersebut dapat terlaksana dengan keterlibatan seluruh sektor dari pemerintah, swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan termssuk media massa," ujarnya. (*)