Virus Corona di Nunukan

Dirut RSUD Nunukan Minta Pelaku Perjalanan tak Perlu PCR, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menurunkan harga swab PCR hingga Rp 300 ribu, Direktur Utama RSUD Nunukan justru minta tes PCR bagi pelaku perjalanan ditiadakan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Direktur Utama RSUD Nunukan, dr Dulman.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Pemerintah kembali menurunkan harga swab PCR hingga Rp 300 ribu, Direktur Utama RSUD Nunukan justru minta tes PCR bagi pelaku perjalanan ditiadakan.

Harga PCR resmi turun setelah Kemenkes RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, menerbitkan surat edaran Nomor: HK 02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi RT-PCR, pada Rabu (27/10).

Sebelumya tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.

Kini biaya PCR untuk Pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi sebesar Rp 275 ribu.

Sementara itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga tertinggi sebesar Rp 300 ribu. 

Baca juga: Wabup Berau Gamalis, Minta Dinkes Surati Klinik Terkait Harga Maksimal Tes PCR

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium

Diketahui, perintah penurunan harga tes PCR ini sudah dilakukan beberapa kali.

Pada Agustus 2021 lalu ketika harga tes PCR berada di angka Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.

Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Perubahan harga tes PCR itu membuat dr Dulman di Nunukan mengatakan bahwa untuk pelaku perjalanan tak perlu lagi diberikan syarat swab PCR.

"Menurut saya untuk pelaku perjalanan tidak usah dilakukan PCR lagi. Yang penting sudah vaksin lengkap. Tidak usah dibebankan kepada masyarakat, karena turun terus harganya.

Kenapa dulu harus naik Rp1 juta, kalau bisa di harga Rp3 00 ribu," kata dr Dulman kepada TribunKaltim.Co, Kamis (28/10/2021), pukul 15.30 Wita.

Kendati begitu, Dulman menuturkan, pemerintah tentu memiliki pertimbangan hingga kembali menurunkan harga tes PCR.

Baca juga: CEK SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Update Tarif PCR Terbaru

"Tapi pemerintah punya pertimbangan, itu pasti. Jadi soal PCR kita tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Dikutip dari Tribunews.com Jakarta, tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat bagi pelaku perjalanan dilonggarkan.

Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3x24 jam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved