Berita Nasional Terkini

Para Loyalis Lebih Dulu Bergabung, Indikasi Anas Urbaningrum Merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara

Ketua umum Partai IKN I Gede Pasek Suardika mengatakan ada beberapa mantan politikus Partai Demokrat dan loyalis Anas yang bergabung di PKN.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diindikasi akan bergabung ke Partai IKN usai bebas dari bui tahun depan. 

Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain membayar uang puluhan miliar dan jutaan dolar AS tersebut, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

PP MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

Dengan begitu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai MA mencabut PP 99/2012.

Baca juga: Pelantikan Presiden, Jokowi Diajak Jusuf Kalla dari Solo ke Jakarta Sempat Dinyiyir Anas Urbaningrum

Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP 99/2012 tidak lagi berlaku.

Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjenpas mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk.

Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved