Berita Nasional Terkini

Para Loyalis Lebih Dulu Bergabung, Indikasi Anas Urbaningrum Merapat ke Partai Kebangkitan Nusantara

Ketua umum Partai IKN I Gede Pasek Suardika mengatakan ada beberapa mantan politikus Partai Demokrat dan loyalis Anas yang bergabung di PKN.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diindikasi akan bergabung ke Partai IKN usai bebas dari bui tahun depan. 

"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," jelas Rika.

Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 57 M, Anas Urbaningrum: Pakai Daun Jambu Sekebun Masih Tak Cukup

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved