Breaking News

Berita Kubar Terkini

Antisipasi Kelangkaan BBM, Pemkab Perketat Aturan dan Pengawasan Distribusi BBM di SPBU dan APMS 

Guna mengantisipasi terulang kembali atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kutai Barat memperketat atu

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sekdakab Kutai Barat Ayonius. Ia mengatakan, peningkatan pengawasan terhadap pendistribusian BBM tersebut sangat perlu dilakukan agar peristiwa kelangkaan BBM di Kutai Barat tak terulang kembali. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Guna mengantisipasi terulang kembali atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kutai Barat memperketat aturan dan pengawasan proses pendistribusian BBM mulai dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga di seluruh Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) yang tersebar di Kubar.

Menurut Sekdakab Kutai Barat Ayonius, peningkatan pengawasan terhadap pendistribusian BBM tersebut sangat perlu dilakukan agar peristiwa kelangkaan BBM di Kutai Barat tak terulang kembali. 

"Kita sudah antisipasi itu (kelangkaan BBM) dengan pengawasan ketat yang perlu ditingkatkan sehingga ketersediaan BBM bisa di Kutai Barat tetap terpenuhi dengan baik," ungkapnya, Senin (1/11/2021).

Ayonius membeberkan beberapa waktu lalu Pemkab Kubar juga telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan beberapa pihak, termasuk TNI Polri dan Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan BBM di Kutai Barat. 

Dalam rakor tersebut, kata Ayonius, disepakati bahwa Pemkab akan menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM.

Baca juga: Tiga Truk Pengetap Solar Diamankan saat Antre BBM di Samarinda, Modus Tangki Dimodifikasi Ganda

Baca juga: Modifikasi Tangki, 3 Truk Antre BBM di Jalan Untung Suropati Diamankan Satlantas Polresta Samarinda

Baca juga: Sejumlah Sopir Keluhkan Ban Truk Digembosi Petugas Saat Antre Isi BBM di Jalan PM Noor Samarinda

"Ya nanti akan ada tindakan tegas kalau ada yang melanggar," ucapnya tegas. 

Dia juga meminta Disdagkop dan UKM Kubar agar segera menuntaskan proses pendataan dan peninjauan secara langsung di lapangan untuk dilakukan pengecekan legalitas izin usaha.

“Itu harus segera dituntaskan, apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut Ayonus menuturkan pengetap BBM di wilayah Kubar tidak lagi diperbolehkan jika tidak sesuai aturan seperti memodifikasi tangki kendaraan guna mendapat BBM dalam jumlah besar.

"Untuk penertiban semuanya mendukung baik PD terkait maupun forkopimda yang tergabung dalam tim ini. Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun penjual SPBU dan APMS.

Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena. Tetapi harapannya, harus mengerti, sadar, dan menghargai aturan ini,” katanya.

Menurutnya, memodifikasi tangki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan.

Baca juga: Kabar Solar Susah Dicari, Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM Seiring Turunnya Level PPKM

“Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan oleh memodifikasi tangki, biasanya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kutai Barat sempat mengalami kekosongan selama beberapa pekan pada awal Oktober kemarin.

Di mana hal ini sempat membuat masyarakat panik lantaran seluruh SPBU tutup total karena kekosongan BBM

Hingga akhirnya Pemkab bersurat kepada pihak Pertamina di Balikpapan untuk mengkonfirmasi kelangkaan BBM yang dikirim ke wilayah Kutai Barat. 

Beruntung setelah beberapa kemudian usai Pemkab Kubar bersurat kepada Pertamina, pasokan BBM di Kutai Barat perlahan kembali normal hingga saat ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved