Berita Paser Terkini

Tahun Pertama Pembayaran Lahan Sengketa SMK Negeri 3 Tanah Grogot Berpotensi Tak Dibayar

Masalah pembayaran sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot pada tahun pertama berpotensi tidak dibayarkan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra. Ia menjelaskan terkait pembayaran sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masalah pembayaran sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot pada tahun pertama berpotensi tidak dibayarkan.

Hal itu didasari usai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta legal opinion (pendapat hukum), Selasa (2/11/2021).

Pembayaran uang sengketa lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot masuk dalam nomenklatur belanja modal perumahan permukiman.

"Dari legal opinion UGM, itu tidak tepat ditaruh (dimasukkan) dalam nomenklatur, dihibah pun tidak mungkin juga. Jadi kemungkinan besar akan diubah, berarti tertunda lagi pembayaran ini sebesar Rp 5,5 miliar," kata Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra.

Namun tetap dibayarkan, hanya saja menurut pendapat hukum UGM penempatan kode rekening pembayaran bukan ranah belanja modal.

Baca juga: Setelah Puluhan Tahun Sengketa, Kini Pemkab Paser Siap Bayar Ganti Rugi Lahan SMK 3 Tanah Grogot

Baca juga: Sidang Perkara Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot di PTUN Samarinda, Bukan di Pengadilan Negeri

Baca juga: Nilai Ganti Rugi Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Rp, 15 Miliar, Belum Denda Rp 150 Juta/Bulan

Hendrawan Putra mengatakan, perlu adanya pembahasan kembali walaupun tidak dibayarkannya tahun ini, namun 2022 mendatang bakal dirapel sekaligus atau tahun kedua pembayaran senilai Rp 11 miliar.

"Pembayarannya itu 3 tahun, tahun pertama (2021) sebesar Rp 5,5 miliar, dibayarkan menggunakan APBD Murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun untuk tahun depan Rp 5,5 miliar, dan sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga," papar Hendrawan.

Nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan sebesar Rp. 16.230.500.000.

Pembayaran untuk tahun 2021 ini telah disiapkan, hanya saja jika tak dibayarkan, dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain.

"Akan jadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), SiLPA itu nanti dimasukkan tahun anggaran 2022 dan dibayarkan dan  diakumulasi langsung Rp 11 miliar," ujar Hendrawan.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser telah memberikan jawaban.

Baca juga: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Di mana lahan tersebut harus segera dibayarkan guna menjaga marwah dan harkat martabat Pemkab Paser. Keputusan itu telah inkrah.

DPRD Paser menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November mendatang direncanakan pengesahan APBD Murni tahun anggaran 2022.

"Pada dasarnya ini tetap dibayarkan. Apakah Pemkab mau (ikut) legal opinion UGM, atau dari BPKP dan Kejaksaan Negeri. Kalau pakai itu (BPKP dan Kejari) cair (pembayaran perdana) tahun ini," ucap Ketua Komisi I DPRD Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved