Berita Malinau Terkini

Massa Kecewa Respons DPRD Malinau Lamban Atas Aduan Warga Soal Dugaaan Pencemaran Limbah Batubara

Penyampaian aspirasi masyarakat terdampak dugaan pencemaran limbah tambang di Malinau Selatan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Massa menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (2/11/2021) kemarin, atas dugaan kasus pencemaran sungai akibat aktivitas tambang. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Penyampaian aspirasi masyarakat terdampak dugaan pencemaran limbah tambang di Malinau Selatan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Memulai penyampaian aspirasinya, perwakilan massa aksi, Paris Balang mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons dari DPRD Malinau.

Paris Balang mengatakan, pihaknya telah mengajukan penyampaian aspirasi tersebut sejak 3 pekan lalu, namun tidak menerima tanggapan.

Lambannya penanganan atas aspirasi masyarakat membuat pihaknya berasumsi seolah ada kesan acuh tak acuh DPRD terhadap kepentingan masyarakat.

"Pengajuan aspirasi ini sudah kami sampaikan sejak 3 minggu lalu, tidak ada tanggapan. Padahal suara masyarakat yang sudah mendudukkan bapak-bapak di kursi DPRD," ungkapnya dalam RDP, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Baca juga: Hasil Laut Menurun, Nelayan Malinau Minta Ilegal Fishing dan Pengolahan Limbah Tambang Diawasi

Baca juga: Cemari Sungai, Wakil Ketua DPRD Malinau Sebut Tanggul Limbah Tambang Jebol akibat Faktor Alam

Baca juga: Sungai di Malinau Kaltara Tercemar, Tim Investigasi Selidiki Kebocoran Limbah Tambang Batubara

Massa aksi mengeluhkan minimnya kepedulian anggota institusi perwakilan rakyat terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Paris Balang, kekecewaan tersebut ditambah dengan ketidakhadiran sebagian anggota DPRD dalam RDP yang digelar kemarin.

Karena hal tersebut, masyarakat berinisiatif untuk melakukan aksi damai tanpa menunggu surat tanggapan aspirasi dari DPRD Malinau.

"Karena inilah kami berinisiatif menggelar aksi dengan mengajukan izin aksi damai dari aparat keamanan dan Satgas. Tuntutan kami, masyarakat sebenarnya sederhana, kami minta keluhan kami didengarkan," ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Pimpinan Sidang, Ketua Komisi III DPRD Malinau, Andarias Tulak mengemukakan jawaban terkait keluhan massa aksi tersebut.

Keterlambatan atas respons penyampaian aspirasi masyarakat dikarenakan padatnya jadwal kegiatan pada tiga pekan terakhir.

Baca juga: Sungai Sesayap Berubah Warna, Diduga Tercemar Limbah Tambang, PDAM Kewalahan Kelola Air Bersih

"Ini berkaitan dengan waktu selama beberapa pekan terakhir, jadwal kita bertepatan dengan perayaan hari besar, HUT ke-22 Malinau. Tidak ada niat kami menunda-nunda penyampaian aspirasi masyarakat," katanya.

Menurutnya, anggota DPRD yang hadir saat ini merupakan anggota dari komisi yang membawahi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Malinau, Robinson Tadem juga menyampaikan hal serupa.

Menurutnya, sesuai tugas dan fungsi, tiap anggota membawahi spesifikasi bidangnya masing-masing.

"Anggota DPRD punya klasifikasi bidang penanganannya masing-masing, berkaitan dengan fungsi pengawasan komisi. Seperti laporan masyarakat hari ini, ditangani Komisi III," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama 10 perwakilan massa aksi, ada 6 anggota DPRD Malinau yang menghadiri RDP tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, perwakilan aksi meminta agar keluhan masyarakat yang bermukim di dua daerah aliran sungai Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan difasilitasi oleh DPRD Malinau.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat dari Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan menyampaikan aksi damai di Kantor DPRD Malinau, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Baca juga: Perusahaan Pelaku Pencemaran Sungai Kedang Pahu Belum Disanksi, DLH Kubar Masih Tunggu SK Bupati

Massa aksi yang merupakan perwakilan masyarakat permukiman Sungai Sidi dan Sungai Pelancau Desa Langap menuntut pertanggungjawaban dugaan pencemaran sungai.

Massa aksi menuntut agar hak-hak masyarakat dipenuhi, khususnya yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang pemegang izin usaha pertambangan batubara di wilayah tersebut.

Perwakilan massa aksi, Paris Balang menyebut aktivitas pemegang konsesi pertambangan di Malinau Selatan tersebut mengakibatkan dua sungai di wilayahnya tercemar.

"Pencemaran ini sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan sama sekali. Kegiatan pertambangan berakibat langsung terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat Langap," ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Tak seperti di wilayah perkotaan, masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan, khususnya Desa Langap dinilai merasakan langsung dampak akibat aktivitas tambang batubara.

Warga Desa Langap, Laing Anyi dalam penyampaian aspirasinya menuntut agar pemegang konsesi memberikan ganti rugi kepada warga desa terdampak.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Minta DLH Buka Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Malinau ke Publik

Dua jalur sungai yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat desa sekitar, yakni Sungai Sidi dan Sungai Pelancau diduga tercemar berat.

Menurutnya, nelayan tidak lagi dapat mengutip hasil sungai dikarenakan semakin menipisnya jumlah habitat sungai.

"Masyarakat Langap merasakan langsung dampak dari tambang batubara. Kami minta DPRD dapat memfasilitasi tuntutan kami. Banyak warga kehilangan mata pencaharian karena sungai kami tercemar. Selain persoalan ekonomi, soal kesehatan warga dan anak-anak kami juga memprihatinkan," ucapnya.

Penyampaian aspirasi tersebut disambut oleh Anggota dan Komisi III DPRD Malinau. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved