Berita Nasional Terkini
Suaranya Pelan, Yosef Titipkan Yoris Jelang TSK Kasus Subang Diungkap: Allah Maha Mengatur Segalanya
Jelang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap, saksi kunci Yosef Hidayah mendatangi kantor kepala desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap, saksi kunci Yosef Hidayah mendatangi kantor kepala desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.
Yosef adalah suami korban Tuti Suhartini dan ayah korban Amalia Mustika Ratu.
Yosef mendatangi kantor kades Jalancagak untuk menitipkan anaknya, Yoris Raja Amanullah ke Indra Zainal Alim.
"Titip ke Mang Ajat (sebutan Indra Zainal). Tolong untuk lebih diperhatikan," kata Yosef dengan suara pelan dikutip dari akun youtube Indra Zainal Chanel, Rabu (3/11/2021). .
Baca juga: TRAGIS! NASIB Danu & Oknum Banpol di Kasus Subang, Terungkap Perbuatan yang Bisa Buat jadi Tersangka
Baca juga: TERNYATA Bukan Beli Nasi Goreng & Mengaku Bohong, di Mana Sebenarnya Danu Saat Kasus Subang Terjadi?
Baca juga: TERJAWAB SUDAH Nasib Danu & Banpol? Kuasa Hukum Minta TSK Kasus Subang Diumumkan: Sudah Terlalu Lama
Menurut Yosef, Yoris adalah harta dia satu-satunya setelah Tuti dan Amel tewas.
"Mudah-mudahan dia selalu sehat, dilindungi Allah SWT," harapnya, seperti dilansir Tribun Jabar di artikel Yosef Kasus Subang Tetiba Datangi Kepala Desa Jalan Cagak, Bawa Pesan Penting untuk Yoris, Ada Apa?.
Sementara itu Indra Zainal mengungkapkan, ini kali ketiga Yosef menitipkan Yoris kepadanya.

Pertama trerjadi saat Indra mendampingi Yoris diperiksa di Polres Subang beberapa waktu lalu.
Lalu, saat Indra bertandang ke kantor adik Yosef, Mulyana di Kecamatan Jalancagak.
"Karena harta Ua Yosef yang ada untuk Yoris semua dan harta terbesar adalah Yoris beserta anaknya," ungkap Indra Zainal.
Indra dan Yosef berharap pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang bisa segera terungkap, agar semuanya normal kembali.
"Kita berdoa semua, kita pasrahkan penyidik, selebihnya Allah yang menentukan segala sesuatu," ucap Indra.
"Allah yang maha mengatur segalanya," sambung Yosef.
Lihat video selengkapnya di SINI
Baca juga: PUNYA Kunci Rumah Korban, Siapa Sebenarnya Oknum Banpol yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang?
Desak Danu Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, minta Polres Subang menetapkan Danu dan petugas Banpol (Bantuan Kepolisian) sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Yosef adalah suami Tuti yang sebelumnya sempat dipojokkan sebagai pelaku pembunuhan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
Baca juga: KASUS SUBANG Sita Perhatian Jokowi? Keterlibatan BIN di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak jadi Sorotan
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.
Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.
Jawaban Pengacara Danu
Desakan pengacara Yosef Hidayah agar Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan tersangka kasus oembunuhan ibu dan anak di Subang ditanggapi Ahmad Taufan Soedirjo.
Ahmad Taufan Soedirjo adalah pengacara yang mendampingi Danu secara cuma-cuma alias tanpa dibayar.
Tak terpancing dengan desakan kuasa hukum Yosef agar Danu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan barang bukti, Achmad Taufan justru memberikan analisis berbeda dari kasus ini.
Menurut Taufan, mengenai penetapan tersangka ini kewenangan sepenuhnya penyidik.
Terkait adanya sidik jari dan bukti telapak kaki Danu di lokasi kejadian, menurutnya hal itu harus diketahui kronologisnya secara jelas.
Diterangkan Taufan, Danu masuk ke dalam TKP karena atas permintaan oknum bantuan polisi (banpol) yang sebelumnya dianggap Danu sebagai polisi.
Dalam pengakuan Danu kepadanya terungkap jika saat disuruh Danu tidak banyak bicara dan langsung menuruti kemauan oknum banpol tersebut.
"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi. Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Rabu (3/11/2021).
Taufan justru melihat ada sesuatu yang tidak beres dari oknum banpol ini karena dia yang membawa kunci rumah dan membukanya.
"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP.
Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri.
Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini," jelasnya.
Sementara terkait pertanyaan siapa yang menyuruh oknum banpol ini, Taufan tidak bisa menjawabnya.
"Kita kembalikan itu ke polisi," katanya.
Taufan justru membeber fakta kegigihan Danu dalam mengungkap kasus ini.
Hal ini dibuktikan dari semangatnya saat menjalani pemeriksaan yang digelar marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu.
Kendati begitu, diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pemuda 21 itu tak peduli lelah.
Ia mengatakan kliennya itu bersikeras untuk menjalani pemeriksaan tersebut agar segera menyelesaikan perkara.
“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Taufan.
Achmad menjelaskan pihaknya pun sudah menawarkan agar Danu tak memaksakan situasi jika capek lelah.
Namun, kata Achmad, Danu tetap mau maju dan datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik karena mau membuktikan agar perkara kasus Subang diusut tuntas hingga ditemukan pelaku utamanya.
Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu.
Ia mengaku pihaknya melihat perspektif dan motif lain dari kasus Subang tersebut yang harus dicari.
Kuasa hukum Danu itu tak memungkiri motif dan otak pelaku utama perampasan nyawa di Subang itu luar biasa.
Ia bahkan menyinggung menduga pelaku membuat skenario sehingga pengungkapan kasus Subang bejalan alot.
“Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” jelasnya.
Lihat video selengkapnya bisa dilihat di SINI