Berita Nasional Terkini

TRAGIS! NASIB Danu & Oknum Banpol di Kasus Subang, Terungkap Perbuatan yang Bisa Buat jadi Tersangka

Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) kini menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang. 

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar/Dwiki Maulana
Suasana di okasi kejadian pembunuhan yang berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum bantuan polisi (banpol) kini menjadi sorotan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang

Hingga saat ini, siapa pembunuh ibu dan anak di Subang belum kunjung terungkap. 

Teranyar, Danu yang merupakan salah satu saksi di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang kembali diperiksa. 

Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan, membongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Baca juga: TERNYATA Bukan Beli Nasi Goreng & Mengaku Bohong, di Mana Sebenarnya Danu Saat Kasus Subang Terjadi?

Baca juga: TERJAWAB SUDAH Nasib Danu & Banpol? Kuasa Hukum Minta TSK Kasus Subang Diumumkan: Sudah Terlalu Lama

Baca juga: PUNYA Kunci Rumah Korban, Siapa Sebenarnya Oknum Banpol yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang?

Setelah kliennya diperiksa secara marathon sejak Jumat (29/10/2021) lalu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkap adanya sosok bantuan polisi (banpol) yang bertemu Danu di TKP.

Danu sebelumnya mengaku membantu banpol membersihkan lokasi kejadian setelah jasad kedua korban ditemukan di bagasi mobil.

Namun, menurut Achmad Taufan, Danu tak begitu saja masuk ke TKP.

Danu saat tiba di Polres Subang.
Danu saat tiba di Polres Subang. (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Disebutnya, Danu diajak oleh seorang banpol dan diminta membantu membersihkan TKP.

Bahkan, Danu juga diminta membersihkan kamar mandi yang diduga menjadi tempat pelaku memandikan kedua jasad korban.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," terang Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021) seperti dilansir TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk.

Selain itu, Achmad Taufan juga menyebut kliennya sempat menemukan gunting dan pisau di TKP.

Namun, oknum banpol tersebut justru meminta Danu menyimpan dua senjata tajam tersebut.

Baca juga: KASUS SUBANG Sita Perhatian Jokowi? Keterlibatan BIN di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak jadi Sorotan

Karena itu, Achmad Taufan kini mencurigai oknum banpol yang diduga berusaha menjebak Danu.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter," terangnya.

"Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti."

Achmad Taufan setuju jika kemungkinan barang bukti rusak karena lokasi pembunuhan dicampuri pihak lain di luar polisi.

Saat itu pihaknya mendapat jawaban bahwa oknum banpol diperbolehkan masuk TKP karena olah TKP sudah selesai dilakukan pada 19 Agustus 2021.

Namun, belakangan Achmad Taufan mendapat informasi bahwa olah TKP kedua dilakukan pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," ungkapnya.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa."

Keterangan Danu Berubah-ubah

Saksi kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjadi sorotan seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dilansir TribunWow.com, Danu sebelumnya sempat mengaku diminta oknum petugas bantuan polisi (Banpol) masuk ke dalam TKP kasus Subang.

Baca juga: SOSOKNYA Terkuak! Kenapa Oknum Banpol Minta Danu Bersihkan TKP Kasus Subang dan Punya Kunci Rumah?

Kontroversi Danu itu langsung ditanggapi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Ia mengatakan polisi hingga kini masih fokus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," ungkap Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Erdi mengakui adanya temuan baru terkait kasus Subang.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidk, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," katanya.

Erdi juga mengakui jika Danu kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

Namun, kata dia, Danu mungkin tidak fokus saat diperiksa hingga memberikan pernyataan yang berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," jelasnya.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja."

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya." 

Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Kesalahan Fatal Danu

Saksi kunci kasus Subang, Danu, melakukan kesalahan sangat fatal saat memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 19 Agustus 2021.

Tidak hanya memasuki TKP kasus Subang dengan menerobos garis polisi, Danu juga membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menerangkan, dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata dia.

Achmad Taufan menerangkan bahwa Danu tak ujug-ujug bisa masuk ke TKP kasus Subang. Pasalnya, Danu diajak oleh petugas banpol.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Jangan Rusak TKP

Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.

Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana

Tindakan Danu dan Banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Danu Didesak Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved