Berita Nasional Terkini
Syarat dan Jadwal Pendaftaran untuk jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Chandra Hamzah.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Chandra Hamzah, mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota untuk periode 2022-2027.
Sebab hingga saat ini, sejak dibuka pada 18 Oktober 2021, jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim.
"Ya kita berharap begini, media massa, kemudian LSM juga tolong didorong untuk (masyarakat) yang baik-baik mendaftar lah," kata Chandra saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meyakinkan, proses seleksi bakal calon anggota di dalam internal timnya akan dilakukan secara fair.
Sejauh ini, pemerintah resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Saat ini, proses pendaftaran untuk merekrut anggota pansel masih berlangsung setelah dibuka sejak 18 Oktober 2021.
Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu, Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.
Sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30 sampai 40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tinggi, Bawaslu Balikpapan Cari Strategi
Baca juga: Bawaslu RI Buat Sekolah Kader Pengawas Partisipatif di Samarinda, Demi Pemilu Bersih dan Sehat 2024
Baca juga: Komisioner KPU RI Ilham Saputra Sebut Coklit Sangat Krusial, Minta PPDP Door to Door ke Rumah Warga
Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, dan akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30 sampai 40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Tangani 61 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Temuan Terbanyak Ada di Nunukan
Keseluruhan syarat tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nah, syarat untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif sudah ada," katanya.
Syarat jadi anggota KPU dan Bawaslu tersebut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rampung-sudah.jpg)