Virus Corona di Balikpapan
Rencana Vaksinasi Covid-19 Anak di Balikpapan, Berikut 7 Rekomendasi dari IDAI
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut berkaitan dengan penggunaan atau pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12 tahun ke bawah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyebut Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hal ini.
Bahwasannya dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah diperbolehkan.
Baca juga: Waspada, Jumlah Penderita Hipertensi di Balikpapan Naik saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Dukung Psikososial terhadap 80 Anak Terdampak Covid-19 di Balikpapan, Polda Kaltim Siapkan Psikolog
Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2021 di Balikpapan Naik, BPPDRD Sebut Faktor PPKM Level 2
Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Namun, untuk pelaksanaannya DKK Balikpapan masih tetap harus menunggu SE dari Kemenkes,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Wanita yang kerap disapa Dio itu menambahkan, vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan bagi anak usia 6 sampai 12 tahun merupakan jenis vaksin Sinovac.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi, ia belum bisa memastikan.
Baca juga: Walikota Rahmad Masud Optimis Balikpapan Dipilih Jadi Kota Tangguh Covid-19
Sebab, masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Kesehatan.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya seperti apa dan lainnya,” kata Dio.

Berikut rekomendasi IDAI terkait Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6 sampai 11 tahun:
1. Pemberian Vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu
2. IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
-Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
-Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
-Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,
-Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
-Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
-Anak atau remaja sedang hamil,
-Memiliki hipertensi dan diabetes melitus,
-Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Baca juga: Puskesmas Manggar Baru Tiru Cara Binda Kaltim yang Gelar Vaksinasi Door to Door
5. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.
6. Semua anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
7. Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya. (*)