Ibu Kota Negara

Warga RT 37 Manggar Bakal ke DPRD Balikpapan, Mengadu soal Lahan Sengketa Tol Balsam

Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Warga RT 37, Kelurahan Manggar bersama kuasa hukum Yesaya Rohi mendatangi kantor pemkot Balikpapan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berencana mengadu ke DPRD Balikpapan.

Inisiatif tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar, Yesaya Rohi saat dihubungi TribunKaltim.co.

Sebagaimana diketahui, warga RT 37 Kelurahan Manggar masih menunggu nasib terkait dengan kejelasan status lahan yang bersengketa.

Lahan tersebut berada di seksi 5, tepatnya berada di KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang terimbas pembangunan jalan bebas hambatan itu.

Baca juga: DPRD Balikpapan Perpanjang Masa Kerja Dua Panitia Khusus, Berikut Penjelasan Ketua Dewan

Baca juga: DPRD Balikpapan Kritik Disperkim, Minta Penyerahan Fasum-Fasos Perumahan Beres Tahun Ini

Baca juga: DPRD Balikpapan Bersama Muhammadiyah Vaksinasi Covid-19 Lintas Agama

"Tentu kami akan berupaya melalui jalur yang ada, kita akan bersurat ke DPRD Kota Balikpapan untuk dilakukan rapat dengar pendapat," ujarnya, Sabtu (6/11/21).

"Sebagai pengawas, pemkot ini benar atau tidak. Panggil semua pihak, walikota, termasuk orang yang punya surat, kita duduk bersama untuk menentukan batas wilayah," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah kota Balikpapan dan instansi terkait telah melakukan pertemuan dengan warga RT 37 Kelurahan Manggar.

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang dihasilkan. Terakhir, pihak pemerintah kota menjanjikan untuk meninju lokasi yang akan dilakukan pada Selasa, pekan depan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Warga Aktif Cek Status BPJS Kesehatan

Akan tetapi muncul statement dari pemerintah dan stakeholder lain, yang menganulir bahwasannya tanah belum teridentifikasi.

Padahal, menurut Yesaya, hal tersebut bertentangan dengan surat Gubernur Nomor 277A, yang menyatakan bahwa batas antara Manggar dan Karangjoang sudah jelas patoknya.

"Fakta batasnya sudah jelas tapi dibilang belumbjelas. Faktanya tidak tumpang tindih tapi dibilang ada tumpang tindih," terangnya.

Yesaya hanya meminta agar pemerintah kota Balikpapan berbicara sesuai dengan kewenangannya. Bukan berbicara terkair konsyasi.

Sehingga, pemerintah kota Balikpapan tetao diminta untuk menentukan tapal batas. Sebab, perkara ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Yang punya kewenangan untuk menentukan tapal batas bukan pengadilan, bukan juga BPN, masalah wilayah kewenangan pemkot," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved