Berita DPRD Samarinda

Pansus II DPRD Samarinda Akan Kaji Lebih Lanjut Perda Penyertaan Modal Pemkot

Pansus II yang terdiri dari 5 orang anggota komisi II itu sendiri telah bekerja selama 3 bulan dan telah selesai masa kerjanya pada 3 November 2021

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Ketua Pansus II DPRD Samarinda Kamaruddin.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda dari Komisi II menemui Walikota Samarinda, Andi Harun untuk menyampaikan hasil kajian dan kerjanya terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda.

Pansus II yang terdiri dari 5 orang anggota komisi II itu sendiri telah bekerja selama 3 bulan dan telah selesai masa kerjanya pada 3 November 2021 lalu.

Hasil kerja pansus pun telah diparipurnakan dalam paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (3/11/2021) lalu.

Ketua Pansus II DPRD, Kamaruddin mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya terkait penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara, perlu ada klausul dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2019 yang harus dikaji lebih lanjut.

Baca juga: Polder Air Hitam Jadi Sarana Wisata, Komisi III DPRD Samarinda Sebut Bisa Tingkatkan Fungsi Kolam

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Bertemu Direksi Baru PDPAU, Harap Bisa Sumbang untuk PAD

Baca juga: Sambungan Air Perumdam Kembali Dibuka, Komisi II DPRD Samarinda Harap Bisa Penuhi Kebutuhan Warga

"Kajian yang ada sementara karena ada permintaan penyertaan modal dari Bankaltimtara untuk unit syariah nya, memang perlu suntikkan dana penambahan modal dari kabupaten/kota dan provinsi di Kaltimtara," ungkap Kamaruddin di balai kota pada Senin (8/11/2021).

"Ini tugasnya sudah di Bapemperda, kita sudah serahkan kesana, untuk dikoreksi lagi klausul yang perlu diperbaiki dalam penyertaan modal ini sebelum disepakati dalam paripurna," tambah politisi Nasdem tersebut.

Saat ini diketahui penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara terdapat sejumlah Rp 49.500.000.000 dengan periode per 5 tahun berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2009.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Akan Lanjutkan Tinjau Tambang, Lihat Dampak Lingkungan dan Risiko Banjir

Jumlah penyertaan modal dari pemkot kepada unit usaha sendiri tidak ditentukan dalam jumlah tertentu melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau kita ingin tambah lagi (penyertaan modal) maka perda ini harus diatur lagi," pungkas Kamaruddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved