Berita Nasional Terkini

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Naik Upah Minimum Tahun 2022, Berikut Besarannya

Muncul usulan kenaikan upah dari para buruh atau pekerja di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi buruh pelabuhan di Nunukan, Kalimantan Utara. Latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh. 

Padahal, kata Mirah, seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Banyak Perusahaan yang Tak Beri THR

Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat struktur dan skala upah di perusahaannya.

Padahal struktur dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucap dia.

Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas tengah membahas persiapan penetapan upah minimum untuk tahun 2022.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Persiapan penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Ida menjelaskan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi.

Serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, menurut dia, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19, Kodim 0912 Kutai Barat Salurkan Dana BT-PKLW

Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdasarkan Hasil Survei KHL, Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved