Berita Samarinda Terkini

Bahas Perencanaan Penataan Kawasan Kumuh, BPPW Kaltim Gelar Lokakarya Program Kotaku bagi Pemda

Dalam rangka mensosialisasikan langkah penataan kawasan kumuh di daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pemukima

TANGKAP LAYAR
Kegiatan lokakarya program Kotaku dari Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kaltim Kementerian PUPR melalui virtual, Senin hingga Selasa (9/11/2021). TANGKAP LAYAR 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam rangka mensosialisasikan langkah penataan kawasan kumuh di daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pemukiman dan Prasarana Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur menyelenggarakan lokakarya program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) bagi pemerintah daerah di wilayah Kaltim.

Berlangsung selama 2 hari mulai Senin (8/11/2021) dan Selasa (9/11/2021), kegiatan yang dilakukan secara daring melalui video virtual ini membahas tentang rencana dan langkah penataan kawasan kumuh bagi pemerintah di kabupaten/kota dan provinsi yang ada di Kaltim.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Permukiman, Dinas PUPR di setiap kabupaten/kota dan provinsi di Kaltim sebanyak kurang lebih 60 peserta.

Dalam arahannya, Kasubdit wilayah 1, Direktorat pengembangan kawasan pemukiman Dirjen Cipta Karya KemenPUPR, Airyn Saputri Harahap menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota bisa langsung bergerak menerapkan langkah untuk meningkatkan kualitas permukiman di daerahnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan kawasan kumuh, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat melalui KemenPUPR saja, maka pemerintah di daerah melalui program Kotaku ini bisa bersinergi untuk meminimalisir kawasan kumuh.

Baca juga: Kawasan Kumuh di Kabupaten Berau Tersisa Satu Hektar, Target Rampung di 2022 Mendatang

Baca juga: Dulu Kumuh & Rawan Kriminal Kini Mahakam Lampion Garden Jadi Tempat Nongkrong Asyik yang Indah

Baca juga: Hindari Kekumuhan Kota, Pemkot Akan Buat Taman di Setiap Kolong Jembatan di Samarinda

“Harapannya setelah kegiatan ini, kita bisa menyamakan mindset kita, melaksanakan perencanaan yang sudah disusun untuk menurunkan kawasan–kawasan kumuh yang ada, dengan me-review SK–SK tentang penanganan kawasan kumuh dari tiap pemerintah daerah,” ujar Airyn menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut juga sebagai sarana mereview Surat Keputusan (SK) di masing-masing kabupaten/kota dalam penanganan kawsan kumuh yang dilakukan bersama BPPW.

Airyn juga mengapresiasi daerah-daerah yang telah berhasil mencapai target dengan nihil kawasan kumuh di daerahnya.

“Ada beberapa kota bahkan yang sudah mengumumkan bahwa sudah hampir nol (kawasan kumuh), mohon dijaga pencegahan terus dilakukan sehingga masyarakat bisa menjaga permukimannya sehingga tidak kembali menjadi kawasan kumuh,” ungkapnya lebih lanjut.

Sementara itu dalam pemaparannya, Kepala BPPW Kaltim, Sandhi Eko Bramono menjelaskan beberapa hal yang mendasari penanganan kawasan kumuh ini.

Sandhi menjelaskan bahwa dasar hukum tertinggi dalam penanganan kawasan kumuh di Indonesia adalah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Baca juga: Wawali Rusmadi Wongso Sambangi Pasar Segiri Samarinda, Masih Berkesan Kumuh, Temukan Genangan Air

Melalui UU tersebut, pelaksanaan kawasan kumuh diturunkan dalam beberapa peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Surat Edaran (SE).

Dalam SE Dirjen Cipta Karya Nomor 30 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK) sebagai pedoman penataan kawasan kumuh.

“Jadi dokumen RP2KPKPK adalah suatu hal yang seharusnya menjadi blueprint dan rencana induk dalam menyusun kegiatan penanganan kawasan kumuh,” papar Sandhi dalam penjelasannya.

Sebelum itu juga disampaikan bahwa penanganan kawasan kumuh kegiatannya juga dapat diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah.

“Dasar pelaksanaan penanganan kawasan kumuh ini untuk memberi kepastian hukum kepada stakeholders dalam melaksanaan penanganan kawasan kumuh, kemudian juga memperjelas prioritasnya sehingga program dan anggaran di masing-masing daerah dapat fokus dan terarah,” ujar Kepala BPPW Kaltim tersebut di hadapan para peserta lokakarya se–Kaltim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved