Berita Berau Terkini
Kawasan Kumuh di Kabupaten Berau Tersisa Satu Hektar, Target Rampung di 2022 Mendatang
Dinas Perkim Berau mencatat, saat ini kawasan kumuh tersisa sati hektar dari total sebelumnya di tahun 2017 yakni seluas 185 hektar.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Berau mencatat, saat ini kawasan kumuh tersisa sati hektar dari total sebelumnya di tahun 2017 yakni seluas 185 hektar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Berau, Yudi Artangali menargetkan pada tahun 2022 mendatang Bumi Batiwakkal terbebas dari kawasan permukiman kumuh.
“Satu hektar itu tidak terpusat di satu titik, tetapi terbagi dalam beberapa lokasi di Kecamatan, seperti Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur,” jelasnya kepada TribunKaltim.Co, Senin (11/10/2021).
Memang kata dia, saat pertama kali pendataan 2017 lalu, Berau memiliki area seluas 184 hektare yang masuk kedalam kawasan permukiman kumuh.
Tetapi, seiring berjalannya waktu dan dilaksanakan upaya peningkatan kualitas permukiman.
Baca juga: Bupati Berau Tinjau PTM Terbatas di Kecamatan Tanjung Redeb, Harap tak Timbulkan Klaster Baru
Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Apresiasi Serbuan Vaksinasi Tahap II TNI AU di Berau
Baca juga: Ruangan Rawat ODGJ Rumah Sakit Abdul Rivai Berau Sudah Penuh, Perlu Bangunan Baru
Pada 2020 kemarin jumlah tersebut menurun hingga menyisakan 28 hektare, dan menurun lagi di tahun 2021 hanya menyisakan satu hektar.
Terdapat tujuh tujuh indikator yang menjadi acuan penilaian dalam menentukan suatu kawasan termasuk pemukiman kumuh atau tidak.
Diantaranya, kondisi jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, kondisi rumah, sumber air bersih, sarana pemadam kebakaran, dan fasilitas sanitasi.
Ia menyebut, jika dari ketujuh indikator tersebut dinilai persentase kerusakan dan lain sebagainya, sehingga masing-masing indikator mendapatkan angka diatas 16 poin.
Maka baru bisa dikatakan satu kawasan itu dinyatakan kumuh dengan kategori kumuh ringan, sedang dan berat.
“Kategori kumuh ringan berada pada nilai 16 sampai 38, sedangkan untuk kumuh sedang berada antara 39 hingga 60, dan diatas 60 dikategorikan kumuh berat.
“Jadi kriteria kawasan kumuh ini ada penilaiannya secara terstruktur jangan sampai salah paham. Dari survey yang sudah dilakukan kita memiliki nilai dibawah 16 saat ini,”sambungnya.
Yudi melanjutkan untuk Kecamatan Tanjung Redeb itu bisa dinyatakan daerah yang tidak ada kawasan kumuhnya, karena berdasarkan penilaian berada dibawah 16, tetapi permasalahan yang biasa terjadi pada pemukiman kumuh masih ada.
Selama ini pendataan hanya terpusat di empat kecamatan kota, tapi untuk daerah yang berada di kecamatan lain tidak terdata.
Meski demikian, pihaknya tetap mencoba melakukan survei di Kecamatan Talisayan dan Batu Putih.