Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945 – Refleksi Arah Perjalanan Bangsa

SEJAK bergulirnya era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Kini kembali mengemuka wacana amandemen kelima, sebagai momentum refleksi.

Editor: Sumarsono
HO/Dok Pribadi
Aji Mirni Mawarni, Anggota MPR RI/Komite II DPD RI Periode 2019-2024 

Catatan Aji Mirni Mawarni *)

TRIBUNKALTIM.COM - SEJAK bergulirnya era reformasi, UUD 1945 telah diamandemen empat kali. Kini kembali mengemuka wacana amandemen kelima, sebagai momentum refleksi dan koreksi arah perjalanan bangsa.

Ketua MPR RI menyebut, idealnya, konstitusi yang kita bangun adalah konstitusi yang 'hidup', sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman.

Konstitusi yang 'bekerja', yang benar-benar dirujuk dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Reses di Kutim, Anggorta DPD RI Aji Mirni Mawarni Ajak Warga Ajukan Bantuan ke Pusat

Saya sependapat dengan pandangan itu. Untuk mewujudkannya, diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang disusun dalam momentum strategis amandemen kelima UUD 1945.

PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara.

PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan rencana strategis dan rencana pembangunan yang lebih bersifat teknokratis.

Selain PPHN, amandemen kelima merupakan momentum penguatan kelembagaan DPD RI. Mengapa DPD RI harus diperkuat?

Kami mengakui eksistensi DPD RI belum sekuat DPR RI. DPD hanya berwenang mengajukan RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA, serta seluk beluk hubungan pusat dan daerah.

DPD RI hanya ikut membahas usulannya pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU.

Baca juga: Ical Setuju Amandemen Terbatas UUD 1945

DPD RI hanya bisa memberikan pertimbangan, tanpa bisa ikut memutuskan.

Besar harapan publik agar DPD benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Namun proses legislasi dari model bipartit menjadi tripartit belum terealisasi sepenuhnya.

DPD RI harus mendapatkan penguatan fungsi dan kewenangan dalam ranah legislasi, pengawasan, dan budgeting.

Amandemen UUD 1945 diperlukan untuk menyelesaikan masalah kelembagaan. Jangan sampai terjadi diskriminasi peran dalam kamar legislasi RI (MPR-DPR-DPD).

Yang menjadi tantangan, harus dipastikan seluruh fraksi di MPR berkomitmen menjalankan amandemen terbatas.

Baca juga: Eksklusif Bersama Anggota DPD RI Aji Mirni Mawarni: Soal RUU HIP, Kami di DPD Satu Suara Menolak

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Maraknya Fenomena Sound Horeg

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved