Berita Nunukan Terkini

Mulai Senin 15 November, Sat Lantas Polres Nunukan Operasi Zebra Kayan, Belum Vaksin Ikut Diperiksa

Operasi Zebra itu dilakukan serentak di Indonesia untuk menekan angka kecelakaan di pengujung tahun 2021

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Aroefiek
Sat Lantas Polres Nunukan lakukan Operasi Patuh Kayan 2021 di Jalan Bhayangkara Nunukan, belum lama ini. (HO/Aroefiek). 

"Lengkapi surat kendaraan, yang belum punya SIM silahkan urus, yang STNK mati silahkan bayar pajak di Samsat. Taati rambu-rambu lalu lintas. Ketika kita membuat suatu pelanggaran itulah awal dari sebuah kecelakaan," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Zebra, Satlantas Polres Kutim Himpun 20 Kantong Darah

Sekadar diketahui, ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Kayan 2021:

1. Knalpot Bising (tidak standar):

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukkan (khususnya pelat hitam)

Sanksi: kurangan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Sanksi: kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved