Berita Nunukan Terkini

Mulai Senin 15 November, Sat Lantas Polres Nunukan Operasi Zebra Kayan, Belum Vaksin Ikut Diperiksa

Operasi Zebra itu dilakukan serentak di Indonesia untuk menekan angka kecelakaan di pengujung tahun 2021

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Aroefiek
Sat Lantas Polres Nunukan lakukan Operasi Patuh Kayan 2021 di Jalan Bhayangkara Nunukan, belum lama ini. (HO/Aroefiek). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Mulai 15-28 November, Satuan Lantas Polres Nunukan gelar Operasi Zebra Kayan 2021.

Diketahui, Operasi Zebra itu dilakukan serentak di Indonesia untuk menekan angka kecelakaan di pengujung tahun 2021.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Aroefiek Aprilian Riswanto, mengatakan operasi yang berlangsung selama dua minggu itu tidak lain untuk menertibkan pengendara agar tertib berlalu lintas.

Tak hanya itu, dalam Operasi Zebra Kayan 2021 juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sesuai tema operasi yakni Melalui Operasi Zebra 2021 Wujudkan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) Lantas yang Mantap Serta Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Menggunakan Protokol Kesehatan.

Baca juga: Operasi Zebra Kayan Dimulai, Anak di Bawah Umur Berkendara akan Ditilang, Orangtuanya Dipanggil

Baca juga: Hari Terakhir Operasi Zebra Mahakam 2020, Polisi Tetap Imbau Warga Tidak Lupa Pakai Masker

Baca juga: Evaluasi Operasi Zebra Mahakam 2020, Sikapi Pelanggaran dengan Teguran Lisan

"Operasi ini untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa diminimalisir. Sehingga untuk Operasi Lilin nanti kita lebih fokus pada pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Aroefiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Senin (15/11/2021), pukul 08.30 Wita.

"Jadi masyarakat dididik dulu untuk tertib berlalu lintas, agar nanti saat Operasi Lilin akhir tahun sudah lebih tertib," tambahnya.

Tak hanya itu, dalam Operasi Zebra Kayan, kata Aroefiek, pihaknya akan melakukan razia vaksin. Dengan kata lain pengendara kendaraan yang belum divaksin akan diarahkan ke pos operasi untuk ikut vaksinasi.

Menurutnya, satu sisi razia vaksin itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya vaksinasi agar tubuh dilindungi dari virus Corona.

Di sisi lain, merupakan langkah untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi 70 persen di akhir tahun 2021.

"Pengendara kendaraan akan dicek satu-persatu, yang belum divaksin maka kita arahkan ke pos untuk vaksin. Nanti ada tim vaksinator yang stand by di lokasi operasi. Tim vaksinator dari Urkes Polres," ucapnya.

Baca juga: Rangkaian Operasi Zebra Mahakam 2020, Satlantas Polres Berau Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

Dalam operasi itu, penilangan akan tetap dilakukan terhadap pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat kendaraan.

"Kelengkapan surat kendaraan tetap kita periksa. Misalnya kita tahan pengendara yang tidak pakai helm, maka petugas akan periksa kelengkapan kendaraannya," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Nunukan untuk melengkapi surat-surat kendaraan termasuk kelengkapan kendaraan. Termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas oleh setiap pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat.

Aroefiek juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain memakai masker, masyarakat diminta untuk tidak takut divaksin.

"Lengkapi surat kendaraan, yang belum punya SIM silahkan urus, yang STNK mati silahkan bayar pajak di Samsat. Taati rambu-rambu lalu lintas. Ketika kita membuat suatu pelanggaran itulah awal dari sebuah kecelakaan," ungkapnya.

Baca juga: Operasi Zebra, Satlantas Polres Kutim Himpun 20 Kantong Darah

Sekadar diketahui, ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Kayan 2021:

1. Knalpot Bising (tidak standar):

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukkan (khususnya pelat hitam)

Sanksi: kurangan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Sanksi: kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved