Berita Viral
Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis menjadi viral dan sempat menjadi trending topic di Twitter, Senin (15/11/2021).
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.
Hakim ketua kemudian meminta Valencya tenang.
"Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," ujar Hakim Ketua.
Seperti dilansir dari TribunWow.com dalam artikel berjudul Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini, sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.
Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.
"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan.
Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani
Kejaksaan Agung mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa Valencya terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena memarahi suaminya sehingga menyebabkan psikis CYC terganggu.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Leonard mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.