Tambang Ilegal

Awasi Kemunculan Tambang Ilegal di Balikpapan, Pemkot Andalkan RT Hingga Camat

Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan kegiatan tambang ilegal yang ditemukan di Kota Minyak

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan kegiatan tambang ilegal yang ditemukan di Kota Minyak.

Mengantisipasi agar tak terulang, pemerintah Kota Balikpapan akan mengandalkan RT, perangkat Lurah dan Camat, serta Babinsa dan Babinkamtibmas.

Seluruh perangkat tersebut akan dikerahkan dalam pemantauan di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.

"Terkait dengan pengawasan tambang ilegal, Babinsa, Babinkamtibmas, RT, lurah, dan camat ada di lapangan. Kami mengandalkan ini sebagai informasi pertama," jelasnya, Rabu (17/11/2021).

Strategi lain yang dilakukan pemerintah Kota Balikpapan ialah memperjelas batas wilayah perbatasan. Terutama antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ketua RT Akui Tak Tahu Menahu Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Karang Joang Samarinda

Baca juga: Soal Temuan Tambang Batubara Ilegal di Balikpapan, Walikota Instruksikan Satpol PP Tinjau ke Lokasi

Baca juga: Ditemukan Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Menuai Kecaman dari Walikota Rahmad Masud

Sebab, tidak menutup kemungkinan akan kembali ditemukan tambang batu bara tak berizin digaris utama perbatasan antar wilayah.

"Kita akan memperjelas perbatasan kita yang digaris batas terutama dengan Kukar. Kalau ada lagi (tambang) kita akan tindaklanjuti," tegas Zulkifli kepada TribunKaltim.co.

Pemerintah Kota Balikpapan juga akan lebih gencar untuk mensosialisasikan payung hukum yang mengatur Kota Balikpapan tanpa tambang.

Pasalnya tidak menutup kemungkinan, pemilik tanah atau masyarakat yang lahannya menjadi lokasi galian sudah memahami aturan secara jelas.

"Kita juga berkepentingan untuk mempublish agar masyarakat bisa paham. Saya prihatin ketika mereka berkegiatan seperti ini tapi tidak paham aturan, yang rugi mereka juga," katanya.

Sebagaimana diketahui, Tim Gabungan Pemkot Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri melakukan peninjauan di lokasi aktivitas tambang ilegal, kemarin.

Tim Gabungan melakukan penghentian sementara aktivitas alat berat jenis excavator yang tengah mengeruk batu bara. 

Lokasi pertambangan batu bara ilegal itu berada di kawasan Kilometer 25 RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Baca juga: 1 Hektare Luas Tambang Ilegal di Balikpapan, Masuk Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar

Petugas yang berada di lokasi mengamankan empat pekerja dan dua unit excavator yang tengah beroperasi di lahan galian.

Keberadaan tambang emas hitam tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.

"Kalau di wilayah ini baru ditemukan satu titik. Sebelumnya sempat ada ditemukan di wilayah perbatasan Balikpapan dengan PPU," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved