Tambang Ilegal
1000 Metrik Ton Batu Bara Ilegal di Balikpapan Jadi Alat Bukti, Proses Hukum Berlanjut
Sebanyak 1000 metrik ton hasil tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Karang Joang masih menjadi alat bukti
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sebanyak 1000 metrik ton hasil tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Karang Joang masih menjadi alat bukti.
Pemerintah Kota Balikpapan belum berani mengutak-atik atau memutuskan kemana hasil tambang ilegal tersebut akan berakhir.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Nursyamsiarni D. Larose mengatakan proses tersebut masih berlanjut di ranah hukum.
"Karena itu barang bukti sehingga tidak boleh ada perlakuan apapun, dipindahkan atau lainnya, saat ini di police line," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Senada, hal tersebut ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli kepada TribunKaltim.Co.
Baca juga: Pemkot Pastikan Lokasi Tambang Ilegal di Km 25 Masuk Wilayah Balikpapan
Baca juga: Tegas Tolak Tambang, Walikota Balikpapan Rahmad Masud Soroti Tiga Wilayah Perbatasan
Baca juga: Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
Pihaknya mengaku belum bisa memutuskan kemana hasil tambang batubara ilegal tersebut. Belum ada pembicaraan lebih lanjut.
Kata Zulkifli, hasil tambang ilegal masih menjadi barang bukti di Polresta Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan akan menunggu hasil pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan.
"Setelah proses penyelidikan selesai, baru nanti pemerintah kota bisa memutuskan akan dikemanakan 1000 metrik ton batubara itu," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya juga sempat menemukan aktifitas tambang ilegal di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kendati demikian, kasus tersebut tidak bisa menjadi acuan terhadap penyelesaian kasus tambang batubara ilegal yang ditemukan di Jalan Soekarno Hatta KM 25, Karang Joang.
"Kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus sebelumnya karena kemarin bermasalah dengan batas wilayah. Kalau ini klir masuk Balikpapan," jelasnya.
Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk Tahap Pengambilan Titik Koordinat
Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan.
Kendati begitu, pemerintah kota Balikpapan telah memiliki andil dalam menghentikan aktifitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan Perda Tata Ruang di Kota Minyak.
"Pemkot tidak bisa serta merta langsung memutuskan hasil tambang itu nantinya diapakan. Yang jelas kami sudah meminta pertanggungjawaban kepada pemilik tambang untuk diselesaikan ke ranah hukum," tandasnya. (*)