Berita Kutim Terkini
Fraksi PDIP DPRD Kutim Sepakat Tak Hadiri Paripurna KUA PPAS, Faizal Rachman Beberkan Alasannya
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersepakat untuk mengambil sikap deng
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersepakat untuk mengambil sikap dengan tidak menghadiri paripurna yang digelar pada Rabu (18/11/2021) malam.
Rapat paripurna tersebut dilangsungkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutim terkait penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDIP, Faizal Rachman mengatakan, pengambilan sikap fraksi itu merupakan buntut dari tidak diberikannya salinan lampiran KUA PPAS yang lebih dulu diminta oleh fraksi.
Dewan yang juga Ketua Komisi B tersebut menjelaskan, Paripurna KUA PPS dan penandatanganan nota kesepakatan sejatinya diagendakan pada tanggal 3 November 2021 lalu.
Namun karena Pemkab Kutim menyatakan belum siap, Badan Musyawarah (Banmus) memberikan waktu dan menggeser paripurna ke tanggal 9 November 2021.
Baca juga: DPRD Kutim Godok Perda Ketenagakerjaan, Kearifan Lokal jadi Prioritas Utama
Baca juga: 12 Poin Jadi Rekomendasi Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim, Terutama Tingkatkan PAD
"Tapi pada rapat Banmus, saya mengusulkan untuk ini digeser karena tidak akan sempat waktunya. Jadi kita harus juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyusun KUA PPAS," ujarnya saat konferensi pers di ruangan Fraksi PDIP DPRD Kutim, Kamis (18/11/2021).
Selain untuk memberikan waktu kepada Pemkab Kutim, Banmus juga tidak menginginkan ketika paripurna, hanya dua lembar saja KUA PPAS yang ditandatangani.
Pemkab diminta untuk menyelesaikan dokumen KUA PPAS dengan merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Kami mau selain nota kesepakatan yang dua lembar, di dalam nota kesepakatan itu disebutkan ada lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota kesepakatan itu yang draf formatnya ada di Permendagri Nomor 27 Tahun 2021," ucapnya.
Kendati hingga tanggal 9 November 2021, dokumen belum juga selesai sehingga Banmus kembali memberikan waktu dan menggeser agenda paripurna ke tanggal 17 November 2021 kemarin.
Alasan pergeseran agenda paripurna masih sama, yakni Pemkab Kutim masih belum menyelesaikan lampiran sesua dengan draf Permendagri.
"Tanggal 17 itu kami berharap sebetulnya (dilaksanakan paripurna) karena ini kami pertimbangkan juga sudah cukuplah waktunya (untuk menyelesaikan dokumen)," ujar Faizal.
Baca juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 26, Sepakat Dusun Sidrap tak Dilepaskan ke Kota Bontang
Untuk itu, Fraksi PDIP DPRD Kutim menunggu kiriman lampiran yang sejak awal sudah diwanti-wanti agar segera dilengkapi oleh Pemkab Kutim.
Faizal mengungkap bahwa janji yang diberikan Pemkab Kutim, lampiran nota kesepakatan KUA PPAS akan diberikan sebelum pelaksanaan paripurna.
Namun tiba-tiba muncul undangan gelaran Paripurna penandatanganan KUA PPAS yang diselenggarakan pada malam hari.