Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Godok Perda Ketenagakerjaan, Kearifan Lokal jadi Prioritas Utama
Panitia Khusus DPRD Kutai Timur yang merancang Peraturan Daerah Ketenagakerjaan terus melakukan evaluasi dan pembenahan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Panitia Khusus DPRD Kutai Timur yang merancang Peraturan Daerah Ketenagakerjaan terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara pasal demi pasal.
Bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pansus menargetkan Perda ini dapat rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2021.
Ketua Pansus, Basti Sanggalangi menyampaikan bahwa proses Perda yang tengah digodok ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Pihaknya mengundang staff ahli hukum dan Disnakertrans Kutim guna bersama-sama mengkaji gambaran implementasi dari Perda yang tengah dirancang.
Baca juga: Anggota DPRD Kutim Sambangi Ponpes yang Ludes Terbakar di Kutai Timur
Baca juga: Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh Masih Lanjut, Anggota DPRD Kutim Minta Disdik Evaluasi
"Kita ingin melakukan finalisasi sehingga mengundang bagian hukum dan Disnakertrans untuk memberikan masukan-masukan agar didalam pasal-pasal nanti tidak menjadi perdebatan kemudian hari," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, Pansus juga ingin memastikan agar peraturan yang dituangkan ke dalam Perda Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) lain yang ada di atasnya.
Peninjauan terhadap UU yang lebih tinggi dirasa perlu agar implementasi Perda Ketenagakerjaan dapat berjalan baik di Kabupaten Kutai Timur.
Basti yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim tersebut mengatakan bahwa Perda Ketenagakaerjaan ini akan mengakomodir seluruh pihak yang termasuk di dalam ketenagakerjaan.
Baca juga: Lestarikan Budaya Tradisional di Rantau Pulung, Ketua DPRD Kutim Bantu Alat Kesenian Kuda Lumping
"Yang terpenting dalam Perda ini adalah bagaimana benar-benar bisa mengakomodir semua pihak termasuk pengusaha, karyawan, dinas terkait, bahkan hingga calon tenaga kerja," ujarnya.
Menurut Basti, peraturan yang mengikat karyawan yang sudah bekerja sudah ada termasuk juga perjanjian kerja sehingga dinilai lebih mudah dalam menuangkannya ke dalam Perda Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan ketentuan yang mengikat bagi perusahaan terhadap calon tenaga kerja yang selama ini menjadi persoalan di Kabupaten Kutai Timur.
Oleh karenanya, Basti menegaskan bahwa kearifan lokal menjadi poin penting yang dipastikan masuk ke dalam Perda Ketenagakerjaan.
Baca juga: Aspirasi Warga Tersandung SIPD, Ketua DPRD Kutim Sebut Usulan Harus Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
"Yang kita prioritaskan bagaimana supaya perusahaan memperhatikan kearifan lokal anak-anak kita yang lahir di sini dan sekolah di sini," ucapnya.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa tenaga kerja luar dapat masuk ke Kabupaten Kutai Timur.
Namun tenaga kerja lokal harus memiliki kemampuan yang bersaing melalui berbagai program pemberdayaan. (*)